IndoBRITA, Minut-Bawaslu Minut menggelar Rakor Pengawasan Tahapan Kampanye Rapat Umum Pemilu 2109 Kabupaten Minut kepada semua Panwaslu Kecamatan, Sabtu 23 Maret 2019.
Dalam kegiatan tersebut digelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara. Simulasi tersebut dipimpin Ketua Bawaslu Minut Simon Awuy SH.
Dikatakan Awuy, untuk KPPS tidak boleh mengurus Parpol dalam pelaksanaan nanti. Sedangkan untuk pemantau Pemilu itu harus memiliki akreditasi dari Bawaslu Minut dan mereka hanya boleh ada di luar TPS untuk memantau.
“Begitu juga untuk para saksi, tugasnya menghadiri persiapan pembukaan TPS dan ikut pemeriksaan perlengkapan pemungutan suara dan perhitungan, mereka bukan hanya datang dan duduk tapi harus ikut terlibat,” tegas Awuy.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga Rahman Ismail SH dalam penyampaiannya ada 10 titik yang sudah disepakati KPU terkait rapat umum yang sudah dimulai esok hari.
“Terkait penggunaan fasilitas publik untuk rapat umum, saya mintakan semua pengawas di lapangan untuk buka mata dan telinga. Setiap kegiatan itu harus mengantongi SSTP dari kepolisian,” terang Ismail.
Ismail juga menegaskan kepada para Panwas, tidak ada yang namanya pengganti uang transport. Jika pengganti uang makan, berarti diberikan dalam bentuk makanan.
“Jika menemukan hal-hal yang melanggar aturan, saya memintakan para Panwas Kecamatan tidak usah terlalu ngotot atau ribut di lokasi. Cukup ujung pena kita saja yang berbicara membuat tulisan laporan pelanggaran yang ditemukan,” tegas Ismail.
Kegiatan yang digelar selama tiga hari dan berakhir Sabtu 23 Maret 2019, ditutup langsung Ketua Bawaslu Minut Simon Awuy SH yang didampingi Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga Rahman Ismail SH, dan Sekretaris Bawaslu Minut Michael Polii ST.(rus)