indoBRITA, Minut—Usai mendapat petunjuk langsung dari pimpinan Bawaslu Minut, Senin 25 Maret 2019, sebanyak 60 Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) dari 20 desa se-Kecamatan Likupang Barat (Likbar). Dikatakan Koordinator Disvisi (Kordiv) Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) Saptono AmaPd, pelantikan ini sesuai Keputusan Panwaslu Kecamatan Nomor: 03/Panwascam-Likbar/HK.01.01/III/2019 tentang penetapan TPS pada Pemilu 2019.
“Saya ingatkan bagi PTPS yang sudah dilantik, sebagai pengawas harus bersikap netral dan tidak boleh memihak golongan tertentu, serta mampu bekerja sesuai dengan Tupoksi agar penyelenggaraan Pemilu 2019 berjalan dengan baik dan aman. Jadi setelah dilantiknya PTPS pada hari ini, masa kerja mereka telah dimulai,” tutur Saptono.
Sementara itu, Ketua Pokja perekrutan PTPS Likbar Evgenny R Kapelo SPd, bahwa penetapan dan pelantikan PTPS ini sudah melalui serangkaian persyaratan yang harus dipenuhi. “Diantaranya warga negara Indonesia, berusia minimal 25 tahun dan setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945,” beber Kapelo yang diaminkan Kordiv Humas dan Hubungan Antar Lembaga (PHH) Adrianus Balau SPd.
Usai pelantikan, Panwascam Likbar hari itu juga langsung menggelar Bimtek PTPS se-Kecamatan Likbar. Menurut Ketua Panwascam Likbar Saptono AmaPd, Bimtek yang dilaksanakan bertujuan mempertegas tentang fungsi PTPS dengan sejumlah materi yang memuat semua tentang teknis kerja PTPS pada saat pemilihan nanti. “Karena pada saat pemilihan, PTPS merupakan perpanjangan tangan dan ujung tombak Bawaslu Minut,” tutup Saptono.(rus)