indoBRITA, Minahasa- Tim Resmob Polres Minahasa (Buser) berhasil meringkus dua Tsk pelaku penganiayaan setelah mendapatkan informasi kejadian dari piket res, Tim Resmob di bawah pimpinan kanit Resmob Aiptu Rony Wentuk yang langsung turun ke lapangan dan mengamankan lelaki yang diduga tersangka penganiayaan CU alias Carlos 16 tahun.
Selanjutnya unit resmob melanjutkan pengejaran terhadap lelaki KR alian Kevin di wilayah kota manado yang akhirnya kedua tersangka pada saat ditangkap ,tidak melakukan perlawanan dan selanjutnya langsung di giring ke Mako Polres Minahasa untuk diproses lebih lanjut.
Kejadian ini merupakan tindak lanjut dari laporan Polisi Nomor 139/IV/2019/resmin /sulut tanggal 1 April 2019, dimana telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang di lakukan oleh CU dan KR terhadap korban Rio Koroh 27 tahun yang tinggal di Watulambot Kecamatan Tondano Barat.
Kronologis kejadia berawal saat korban Rio ditemukan oleh “tante Rita” sudah tergeletak di lantai dengan bersimbah darah dihalaman sebuah rumah di kelurahan Rerewokan pada minggu tgl 31 Maret 2019 sekitar jam 23.40 Wita.
Saat ditemukan, korban sempat menyampaikan kalau dia telah ditikam, Melihat keadaan korban yang bersimbah darah lansung di bawa ke rumah sakit Samratulangi Tondano untuk diberi pertolongan.
Kapolres Minahasa AKBP Denny I. Situmorang, S,ik melalui Kasat Reskrim Polres Minahasa AKP Muhamad Fadly, S.Ik membenarkan adanya penangkapan terhadap CU dan KR.
“ Iya benar, kedua tersangka CU dan KR sudah diamankan di Mapolres Minahasa untuk selanjutnya akan diproses secara hukum” jelas Kasat Fadly” Tegas Fadly.(Har)