Prosedur Memilih Pemilu 2019 Disosialisasikan

IndoBRITA,Sitaro – Salah satu tahapan dalam upaya menjadikan pemilu 2019 di Kabupaten Kepulauan Sitaro semakin lancar, aman serta tertib kembali dilakukan KPU Sitaro. Dan kali ini lembaga tersebut mensosialisasikan prosedur pindah memilih yang dikhususkan bagi masyarakat yang memiliki keadaan tertentu.

Dikatakan Ketua KPU Sitaro, Stevanus Kaaro SH, langkah paling awal adalah memastikan nama terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di daerah asalnya. “Cek di kantor kelurahan atau desa. Bisa juga cek di aplikasi KPU RI maupun di website lindungihakpilihmu.kpu.go.id,” kata Kaaro.

Bacaan Lainnya
Baca juga:  KPU Sitaro Mantapkan Persiapan Penyaluran Logistik Pemilu

Kemudian, langkah selanjutnya yakni datangi Petugas Pemungutan Suara (PPS) atau KPU asal tujuan dengan menunjukan KTP Elektronik sebelum kemudian melapor ke PPS atau KPU tujuan untuk didaftarkan di DPTB.

Sementara maksud dari keadaan tertentu ini diantaranya,
sedang menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara, menjalani Rawat inap di RS atau Puskesmas dan keluarga yang dampingi, Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial, menjalani rehabilitas narkoba, menjalani tahanan atau sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah Domisili, tertimpa Bencana Alam, serta sedang bekerja diluar Domisilinya.

Baca juga:  Tamuntuan Serahkan Bantuan Dari PT.PLN UP3 Tahuna Bagi Kelompok Budidaya Ikan Air Tawar Di Sangihe

” Untuk pelaporan sesuai edaran terbaru selambatnya sesuai putusan MK dilakukan selambatnya 7 hari sebelum hari pemungutan suara atau tanggal 10 April 2019,” pungkasnya. (lie)

 

Pos terkait