Konoras Harapkan Laporan Bawaslu ke Pihak Kepolisian Tidak Adalagi Namanya P-19

IndoBRITA, Minut-Perbuatan pidana yang ditujukan setiap orang meliputi memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye. Hal itu ditegaskan Akademisi DR Abdulrahman Konoras SH MH, saat menjadi pemateri kegiatan Bawaslu Minut dalam Rakor Sentra Gakumdu Dalam Rangka Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu 2019.

“Termasuk mengumumkan hasil survey atau hasil jejak pendapat dalam masa tenang. Lalu memberikan suara lebih dari satu kali atau lebih di TPS, termasuk menggagalkan pemungutan suara,” tutur DR Abdurrahman Konoras SH MH, Minggu 7 April 2019.

Bacaan Lainnya
Baca juga:  Di Wori & Likupang Popularitas FNR Tak Tersaingi

Adapun menurut Konoras, perbuatan pidana juga dapat dilakukan oleh petugas KPU kabupaten/kota maupun provinsi, PPK, PPS dan PPLN. Seperti memperbaiki daftar Pemilih sementara.

“Itu juga meliputi tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu dalam melakukan pemuktahiran data. Kemudian tidak menindaklanjuti temuan dalam pelaksanaan verifikasi Parpol calon peserta Pemilu dan verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon,” terang Konoras.

Untuk itu ditegaskan Konoras dengan hadirnya Gakumdu di kabupaten/kota hingga pusat, diharapkan penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu dapat ditangani secara maksimal oleh Gakumdu.

“Tujuannya agar dugaan pelanggaran pidana Pemilu yang ditangani tidak kadaluarsa dari sisi batasan waktu atau tidak diproses dengan alasan tidak cukup bukti. Idealnya laporan lembaga pengawas Pemilu ke pihak kepolisian itu tidak ada lagi yang namanya P-19,” jelas Konoras didampingi Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga Rahman Ismail SH.

Baca juga:  Kenly Poluan Minta Panwascam Minut Awasi Penggunaan Suket

Sementara itu, Koordinator Divisi Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Rocky Ambar SH sebelum penutupan kegiatan mengungkapkan akan ada kegiatan Patroli Pengawasan dalam waktu dekat ini.

“Untuk itu, semua bagian pengawasan di lapangan saat patroli harus menggunakan atribut kita sebagai Bawaslu Minut sebagai bentuk tindak pencegahan sekaligus menghindari apa yang tidak kita inginkan, karena atribut kita ini sebagai bukti jika terjadi sesuatu di lapangan saat bertugas,” tutup Ambar diaminkan Ketua Bawaslu Minut Simon Awuy SH.(rus)

Pos terkait