Terkait Tupoksi, Pimpinan Bawaslu Beri Pembekalan ke PTPS Kema

IndoBRITA, Minut-Panwaslu Kecamatan Kema, Sabtu 13 April 2019, menggelar Bimbingan teknis (Bimtek) Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Kema 2

ROCKY Ambar

Ketua Panwaslu Kecamatan Kema Ryan Languju mengatakan, Bimtek ini sangat penting bagi PTPS dikarenakan ada beberapa hal yang perlu diketahui apa yang harus dilakukan PTPS saat di TPS nanti.

Bacaan Lainnya

“Jadi penting disimak oleh PTPS setiap materi yang disampaikan oleh pimpinan Bawaslu Minut. Terutama dalam melakukan setiap koordinasi, karena itu yang paling penting,” tutur Languju didampingi Joice Sundah dan Jaquiline Daniel, Sabtu 14 April 2019.

Baca juga:  Taman Kota Tahuna Diresmikan PJ.Bupati Kepulauan Sangihe

Dua pemateri dihadirkan Panwalu Kecamatan Kema masing-masing Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga Rahman Ismail SH dan Kordiv Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Rocky Ambar SH LLM MKn.

Dalam penyampaiannya, Ismail menegaskan kerja PTPS sangatlah tidak mudah. Dibutuhkan tenaga serta pikiran yang betul-betul siap saat puncak pelaksanaan Pemilu yang sudah masuk dalam hitungan jari.

“Pemilu kali ini berbeda dengan sebelumnya, tidak ada lagi yang namanya TPS keliling atau surat suara berjalan, karena pertanyaannya siapa yang dilantik dan siapa mengawasi,” tegas Ismail.

Dijelaskan Ismail, DPT, DPTB, DPK bapak ibu akan hadapi secara berbeda-beda. Selain itu kalian akan dikepung 41 orang saksi. Tentunya kalian harus mengambil keputusan, jika salah maka anda bisa dipidana. Untuk itu, sebelum mengambil keputusan silahkan melakukan koordinasi dengan kami atau Panwaslu,” jelas Ismail sembari menegaskan PTPS punya kewenangan besar menentukan PSU jika terjadi pelanggaran.

Baca juga:  Rapat Konsolidasi Pemenangan Pemilu 2024 Kecamatan Tabukan Utara dan Nusa Tabukan 'Dibanjiri' Kader dan Simpatisan Partai

Sementara itu, Kordiv Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Rocky Ambar SH LLM MKn mengatakan, PTPS adalah ujung tombak pada pelaksanaan hari H nanti. “Jika melihat pelanggaran, langsung laporkan pengawas desa. Kalian yang PTPS tidak boleh diintervensi apalagi di TPS, termasuk soal memberikan kertas suara harus diperhatikan jangan sampai dobel dan ingat jika ada pengeluhan ada suara rusak, PTPS harus memberikan gantinya yang baru tapi sebelumnya dibuatkan surat laporan,” tutup Ambar.(rus)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait