IndoBRITA, Minut-Selesainya tahap pencoblosan pada pelaksanaan Pemilu 2019, Rabu 17 April 2019, membuat Bawaslu terus memplototi setiap rangkaian penyelesaian tahapan penghitungan suara agar tidak terjadi kecurangan.
Untuk itu, salah satu Pimpinan Bawaslu Sulut Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulut Supriyadi Pangellu SH menegaskan jangan coba-coba penyelenggara Pemilu yakni KPU dan Bawaslu kabupaten/kota tidak merubah angka hasil Pemilu.
“Ini berdasarkan kondisi yang ditemukan di lapangan yang rawan kecurangan seperti laporan pengawas TPS dan saksi Parpol yang tidak menerima salinan formulir C1, formulir C1 plano tidak ditempel di TPS serta kurangnya logistik Pemilu di TPS yang terjadi merata di 15 kabupaten/kota,” tegas Pengellu, Jumat 19 April 2019.
Jadi sekali lagi Pangellu menegaskan KPU dan jajarannya sampai ke KPPS, jangan coba-coba mengubah angka. Termasuk jajaran Bawaslu hingga pengawas desa dan kecamatan.
“Bawaslu mengawal hasil Pemilu dan menjamin hak suara setiap peserta Pemilu. Karena unsur pidananya jelas dalam Undang Undang Pemilu. Jika KPU berani mengubah hasil, selain pidana juga berujung kepada sanksi kode etik berupa pemecatan,” tutur Pengellu.
Memanimalisir hal tersebut, Pengellu berharap kepada masyarakat serta peserta Pemilu ikut membantu Bawaslu menjaga penegakan keadilan Pemilu dengan melaporkan jika ada penyelenggara mulai menyimpang.(rus)