IndoBRITA,Sitaro – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Sitaro merekomendasikan dilaksanakannya Pemilihan Suara Ulang (PSU) untuk satu TPS dari 139 TPS yang menyelenggarakan pemungutan suara pada pemilu 17 April 2019 lalu.
Kepada awak media yang mewawancarainya, Ketua Bawaslu Sitaro Fidel Malumbot menjelaskan, TPS yang direkomendasikan tersebut adalah TPS 2 di Kampung Buha Kecamatan Tagulandang Selatan setelah dilakukan koordinasi dengan pihak Panwascam setempat.
” Dari hasil kajian berdasarkan UU, kami menemukan adanya pelanggaran yang terjadi yakni ada pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTB serta tidak memiliki e-KTP diijinkan untuk memilih walau hanya berdasarkan Paspor. Inilah yang menjadi dasar pelanggaran sehingga di rekomendasikan dilakukan PSU,” jelas Malumbot.
Sebelumnya, bawaslu sempat merekomendasikan dua TPS untuk dilakukan PSU, yakni TPS 5 di Kelurahan Bahoi Kecamatan Tagulandang Induk dan TPS 2 di Kampung Buha Kecamatan Tagulandang Selatan. Namun setelah dilakukan kajian lebih lanjut, hanya TPS 2 di Kampung Buha yang dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran sedangkan TPS 5 di kelurahan Bahoi dinyatakan tidak memenuhi unsur untuk di lakukan PSU. (lie)