IndoBRITA, Minut-Menindaki hasil rekomendasi Bawaslu Minut terkait Pemilihan Suara Ulang (PSU) di sejumlah wilayah yang ada di Kabupaten Minut, Kamis 25 April 2019, akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minut menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Minut dengan menetapkan wilayah yang akan dilaksanakan PSU.
Ketua Bawaslu Minut Simon Awuy SH melalui Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) Rocky Ambar SH LLM MKn mengatakan rekomendasi yang dikeluarkan ada beberapa TPS untuk PSU.
“Rekomendasi PSU yang kita keluarkan masing-masing wilayah Kecamatan Kalawat, Talawaan, Dimembe, Likupang Barat, Likupang Selatan dan ini sudah ditindaklanjuti dan disetujui KPU Minut,” tutur Ambar didampingi Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga Rahman Ismail SH .
Sementara itu, Ketua KPU Minut Stella Runtu saat dikonfirmasi membenarkan jika pelaksanaan PSU di empat wilayah Minut sudah final dan akan dilaksanakan PSU, Sabtu 27 April 2019.
“Ya sudah final sesuai dengan Nomor 195/PL.01.2.KPT/7106/Kpu.Kab/IV/2019 perubahan atas keputusan KPU Minut Nomor 191/PL.01.2.KPT/7106/Kpu.Kab/IV/2019 dan logistik untuk PSU sudah kita siapkan,” ungkap Runtu.
Disinggung apakah jika Bawaslu menemukan kembali wilayah yang terindikasi PSU, Runtu mengatakan siap menindaklanjuti. “Kita siap, tapi mudah-mudahan tidak ada lagi,” ucap Runtu sambil tersenyum.(rus)
Ini 4 wilayah yang final PSU:
1.Kecamatan Kalawat Desa Maumbi TPS 5 dengan jenis pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten.
2.Kecamatan Talawaan Desa Mapanget TPS 4 dengan jenis pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten.
3.Kecamatan Dimembe Desa Lumpias TPS 2 dengan jenis pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, dan DPD.
-Kecamatan Dimembe Desa Lumpias TPS 3 dengan jenis pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, dan DPD.
4.Kecamatan Likupang Barat Desa Serei TPS 1 dengan jenis pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten.
-Kecamatan Likupang Barat Desa Gangga II TPS 1 dengan jenis pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten.
-Kecamatan Likupang Barat Desa Gangga II TPS II dengan jenis pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
5.Kecamatan Likupang Selatan Desa Paslaten TPS 3 dengan jenis pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
-Kecamatan Likupang Selatan Desa Wangurer TPS 1 dengan jenis pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, dan DPD.