IndoBRITA, Minut-Usai memutuskan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dibeberapa wilayah di Minut oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minut dengan 9 TPS, Kamis 25 April 2019. Ternyata, Jumat 26 April 2019, kembali Bawaslu Minut memberikan 1 perbincangan PSU untuk Kecamatan Likupang Selatan di Desa Paslaten TPS 2.
Setelah melalui rapat maraton antara KPU dan Bawaslu Minut, akhirnya disetujui ada 10 TPS yang sah untuk melaksanakan PSU.
Dikatakan Ketua Bawaslu Minut Simon Awuy SH melalui Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) Rocky Ambar SH LLM MKn, lanjutkan ke PSU di Desa Paslaten TPS 2 karena ditemukan KTP luar tidak mengantongi A5 kendati sudah diperingatkan pengawas TPS tapi tetap dizinkan untuk mencoblos.
“Kategori pemilihan yang akan di PSU di Desa Paslaten TPS ada 4 yaitu Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi. Ini ditemukan petugas kita di desa dan malam yang memuat kita langsung mengunjungi tempat itu dan merekom untuk PSU,” tutur Ambar didampingi Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga Rahman Ismail SH.
Sementara Ketua KPU Minut Stella Runtu dari meminta sebelumnya siap menindaklanjuti rekom Bawaslu sebelum kembali terjadi PSU.
“Waktu pelaksanaan sudah dekat, sudah jadi PSU Desa Paslaten TPS 2 yang sedang dikaji dan dipersiapkan,” ucap Runtu saat dikinfirmasi.(rus)
IndoBRITA, Minut-Usai disetujui pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dibeberapa wilayah di Minut oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minut dengan 9 TPS, Kamis 25 April 2019. Ternyata, Jumat 26 April 2019, kembali Bawaslu Minut memberikan 1 rekomendasi PSU untuk Kecamatan Likupang Selatan di Desa Paslaten TPS 2.
Setelah melalui rapat maraton antara KPU dan Bawaslu Minut, akhirnya disetujui ada 10 TPS yang sah untuk melaksanakan PSU.
Dikatakan Ketua Bawaslu Minut Simon Awuy SH melalui Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) Rocky Ambar SH LLM MKn, terjadinya PSU di Desa Paslaten TPS 2 karena ada ditemukan KTP luar tidak memiliki A5 kendati sudah diingatkan oleh pengawas TPS tapi KPPS tetap mengizinkan untuk mencoblos.
“Kategori pemilihan yang akan di PSU di Desa Paslaten TPS ada 4 yakni Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi. Ini ditemukan petugas kita di desa dan malam harinya kita langsung turun meninjau lokasi tersebut dan merekom untuk PSU,” tutur Ambar didampingi Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga Rahman Ismail SH.
Sementara Ketua KPU Minut Stella Runtu dari pernyataan sebelumnya siap menindaklanjuti rekom Bawaslu jika kembali terjadi PSU.
“Waktu pelaksanaan sudah dekat, jadi terkait PSU Desa Paslaten TPS 2 itu sementara dikaji dan dipersiapkan,” ucap Runtu saat dikinfirmasi.(rus)