Serahkan Surat Plt Bupati Talaud, Wagub Warning Tuange Jangan Ikut Jejak SWM

indoBRITA, Manado – Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven Kandouw menyerahkan surat penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Talaud kepada Wakil Bupati Petrus Tuange, Kamis (2/5/2019) di ruang kerja wagub.

Peralihan tersebut dikarenakan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip (SWM) ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Bacaan Lainnya

Wagub Kandouw menitip pesan kepada Plt Bupati Tuange agar menjalankan roda pemerintahan dengan baik sesuai dengan permintaan Gubernur Olly Dondokambey.”Jangan sampai tertangkap (seperti Bupati SWM),” ujarnya.

Wagub meyakimi Tuange bisa memenuhi tanggung jawab tersebut. “Sudah tiga kali Plt Bupati, jadi tidak ada masalah,” sambungnya.

Baca juga:  E2L-HJP Unggul Jauh Versi Survei LSI Denny JA

Wagub juga meminta Tuange menuntaskan rekapitulasi suara hasil Pemilu 17 April 2019.

Sementara itu, Tuange meminta arahan untuk segera mengembalikan ratusan pejabat yang dilantik Bupati SWM, beberapa waktu lalu.

“Ada 305 pejabat yang siap dikembalikan. Sebab, itu perintah Mendagri mencabut dan membatalkan surat bupati yang melakukan pelantikan waktu lalu. Secepatnya akan saya lakukam paling lambat Senin (pekan depan),” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Pemerintah Setdaprov Sulut Jemmy Kumendong dalam laporannya mengatakan surat penunjukan Plt Bupati Talaud diberikan kepada Petrus Tuange karena terjadi kekosongan pemimpin.

Sehubungan ditahannya Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip oleh KPK, berarti terjadi kekosongan. Nah, sesuai amanat UU Nomor 23 tahun 2014 pasal 65 bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan tak bisa menjalankan tugas dan kewenangannya Maka mekanismenya wakil yang menggantikannya,” tutur Kumendong.

Baca juga:  DPP Desa Bersatu dan APKASI Berharap BULD DPD RI Harmonisasi Regulasi Pusat-Daerah Terkait Tata Kelola Pemdes

Seperti diketahui, penangkapan Bupati Talaud berinisial SWM oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (30/4/2019), diduga terlibat kasus gratifikasi suap terkait lelang proyek di Kabupaten Talaud.

Menurut Febri Diansyah, Humas KPK, penangkapan terhadap SWM merupakan tindaklanjut dari Oprasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 4 orang di Jakarta.
“Kegiatan ini bagian dari rangkaian OTT sejak menjelang tengah malam Senin, 29 April 2019 di Jakarta. Tim mengamankan 4 orang pihak swasta di Jakarta dan saat ini sudah berada di kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan. Diduga hadiah yang diberikan berupa tas, jam dan perhiasan berlian dengan nilai sekitar ratusan juta rupiah,” ungkap Febri.(sco)
Yuk! baca berita menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait