indoBRITA, Manado – Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven Kandouw menyerahkan surat penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Talaud kepada Wakil Bupati Petrus Tuange, Kamis (2/5/2019) di ruang kerja wagub.
Peralihan tersebut dikarenakan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip (SWM) ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Wagub Kandouw menitip pesan kepada Plt Bupati Tuange agar menjalankan roda pemerintahan dengan baik sesuai dengan permintaan Gubernur Olly Dondokambey.”Jangan sampai tertangkap (seperti Bupati SWM),” ujarnya.
Wagub meyakimi Tuange bisa memenuhi tanggung jawab tersebut. “Sudah tiga kali Plt Bupati, jadi tidak ada masalah,” sambungnya.
Wagub juga meminta Tuange menuntaskan rekapitulasi suara hasil Pemilu 17 April 2019.
Sementara itu, Tuange meminta arahan untuk segera mengembalikan ratusan pejabat yang dilantik Bupati SWM, beberapa waktu lalu.
“Ada 305 pejabat yang siap dikembalikan. Sebab, itu perintah Mendagri mencabut dan membatalkan surat bupati yang melakukan pelantikan waktu lalu. Secepatnya akan saya lakukam paling lambat Senin (pekan depan),” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Pemerintah Setdaprov Sulut Jemmy Kumendong dalam laporannya mengatakan surat penunjukan Plt Bupati Talaud diberikan kepada Petrus Tuange karena terjadi kekosongan pemimpin.
“Sehubungan ditahannya Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip oleh KPK, berarti terjadi kekosongan. Nah, sesuai amanat UU Nomor 23 tahun 2014 pasal 65 bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan tak bisa menjalankan tugas dan kewenangannya Maka mekanismenya wakil yang menggantikannya,” tutur Kumendong.
Seperti diketahui, penangkapan Bupati Talaud berinisial SWM oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (30/4/2019), diduga terlibat kasus gratifikasi suap terkait lelang proyek di Kabupaten Talaud.