indoBRITA, Minahasa- Kasus dugaan Tipikor Dana Desa (Dandes) Desa Raringis Selatan Kecamatan langowan Barat kini memasuki babak baru setelah dilaksanakannya gelar perkara oleh satuan reskrim unit tipikor pada Selasa (7/5/2019) kemarin di Polres Minahasa dari status penyelidikan ke penyidikan.
Kasus yang dilaporkan oleh penggiat korupsi beberapa waktu lalu akhirnya diseriusi oleh penyidik Polres Minahasa dengan melakukan beberapa kali pemeriksaan.
“ Berdasarkan kesimpulan dari hasil gelar perkara yang dilaksanakan, Kasat Reskrim Polres Minahasa melalui kanit Tipikor Aipda Zulfikri Darwis mengatakan bahwa Kasus yang disangkakan adalah pekerjaan pengerasan jalan pada tahun anggaran 2017 dan berdasarkan laporan Pertanggungjawaban sudah selesai, padahal dugaan baru diselesaikan tahun 2018
“ Setelah terendus adanya pekerjaan fiktif, di tahun 2018 baru di kerjakan dengan anggaran sesuai Dipa sekitar 2 ratus jutaan,” ungkap Darwis.
Dalam waktu dekat tambah Darwis, penyidik akan memanggil untuk diperiksa semua pihak yang terlibat dalam pekerjaan tersebut termasuk kepada pembuat LPJ nya.
Dari hasil gelar perkara indikasi perbuatan melawan hukum sudah memenuhi unsur dan indikasi merugikan keuangan negara sudah ada, namun saat ini belum ditetapkan tersangka” tegas Darwis.(Har)