IndoBRITA, Minut-Bawaslu Minut kembali menemukan adanya permasalahan di TPS 8 Desa Mapanget Kecamatan Talawaan. Dimana, ada tiga anggota KPPS ilegal yang masuk sebagai petugas Pemilu tanpa dilantik sehingga nama mereka tidak ada di dalam Surat Keputusan (SK).
Hal ini terungkap pada forum Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara di Tingkat Provinsi Pemilu 2019, Sabtu 11 Mei 2019. Dari data yang terungkap di forum tersebut, jelang puncak pelaksanaan Pemilu, tiga anggota KPPS tidak hadir. Mengakali hal itu, diangkatlahlah tiga anggota KPPS ilegal yang orang-orangnya entah darimana untuk menggantikan tiga anggota KPPS yang tidak hadir.
Bawaslu Minut melalui Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga Rahman Ismail SH mengatakan, temuan itu menjadi atensi pihak Bawaslu Minut.
“Selain laporan dari Parpol, kita juga sudah mengantongi bukti untuk permasalahan ini. Jika terbukti maka bisa menjadi pidana dan pelanggaran kode etik,” tegas Ismail.
Komisioner Divisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu Sulut Supriyadi Pangellu SH menegaskan pengkajian terus dilakukan terkait temuan tersebut.
“Dari temuan ini bisa nantinya berpengaruh pada legalitas keabsahan perolehan suara secara keseluruhan,” tutur Pengellu.
Sementata itu KPU Minut Stella Runtu saat dikonfirmasi mengatakan baru mengetahui hal itu. “Pihak kita juga baru mengetahui masalah tersebut dipelaksanaan sidang pleno tadi. Kami sementara ini tengah melakukan pengecekan terkait dugaan itu,” tutup Runtu.(rus)