Situng KPU Berbeda dengan DA 1 dan DAA 1, Bawaslu RI Perintahkan Perhitungan Ulang di Minsel

Sidang di Bawaslu RI (foto: ist)

JAKARTA-Bawaslu RI menggelar sidang pengambilan keputusan terkait indikasi kecurangan dan kesalahan dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Kamis (13/6/2019). Dari sidang tersebut, Bawaslu RI menyimpulkan adanya kesalahan administratif di Kecamatan Maesaan.

Terkait keputusan tersebut, Bawaslu RI memerintahlan KPUD Minahasa Selatan untuk mengadakan perbaikan dan penghitungan suara ulang di Kecamatan tersebut.

Bacaan Lainnya
Baca juga:  PKPG 2019 Ajang Pemersatu Pemuda Gereja, Pnt Oldy Pangemanan: Prestasi Bukan Alat Kesombongan

Indikasi kecurangan yang terjadi di Kabupaten Minsel merugikan salah satu calon dari Partai Golkar yaitu Dr Jerry Sambuaga. Sebab adanya perbedaan antara C1 dari Situng KPU dan data DA 1 serta DAA 1.

“Hasil ini membuktikan adanya pelanggaran administrasi di KPUD Minsel. Kita wajib mengawal perhitungan ulang dan perbaikan tersebut,” ujar Irwan Lalegit SH, pengacara hukum pemohon.

Salah satu warga dari Minahasa Selatan ikut memberikan komentarnya terkait hasil sidang ini. “Saya mendukung proses yang sedang dilaksanakan di Bawaslu pusat dan saya berharap semua pihak menuruti hasil sidang. Sehingga terciptanya Pemilu yang jujur dan adil di Sulawesi Utara, khususnya di Minahasa Selatan,” ujar Klinten Kewo.(*/adm)

Baca juga:  Wabup PYR Hadiri Rapat Koordinasi Program Bangga Kencana di Tumpaan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *