Kemenkumham Sulut Titik Beratkan Pelatihan Yankornas pada Dugaan Pelanggaran HAM

Kanwil Kemenkumham Sulut, Efendy B Peranginangin, SH, MH saat membuka pelatihan (foto: pscl)

indoBRITA, Manado-Balai Pendidikan dan Latihan Kementerian Hukum dan HAM Sulut kembali bikin hajatan.  Gawean kali ini diberi tajuk Pelatihan Pelaksana  Pada Pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas).

Pelatihan itu diikuti 60 peserta dengan melibatkan semua Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rutan dan Lapas  yang menyebar di 10 Kantor Wilayah di Lingkungan Balai Diklat Kumham Sulut.

Bacaan Lainnya
Baca juga:  Polresta Manado Amankan Pelaku Penganiayaan di Kalasey Dua

Hajatan  yang dilaksanakan selama tiga hari, 12 Juni  hingga 14 Juni di Hotel Grand Central Manado itu dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulut, Efendy B Peranginangin, SH, MH . Pelatihan  menurut Peranginangin lebih dititik-beratkan pada dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia. ‘’Yankomas adalah unit yang strategis dalam upaya pemerintah  menyelesaikan dugaan pelanggaran HAM,’’  tegas Kakanwil Paranginangin.

Pembukaan pelatihan  ini turut dihadiri Widyaiswara Ahli Utama, Drs Haru Tamtomo, Bc.IP, M.Si, juga Widyaiswara Ahli Madya,  Slamet Yuswanto, SH, M.Hum,  dari BPSDM Hukum dan HAM dan juga Ditjen Yankomas yang menjadi Narasumber.

Baca juga:  Orang Tua Napi Minta Kakanwil KemenkumHAM Sulut Dicopot, Ini Alasannya

Fungsi dan tujuan utama Yankomas adalah untuk menampung pengaduan masyarakat  tentang pelanggaran HAM yang telah dialaminya.  Adapun kriteria pengaduan  terjadinya pelanggaran HAM  dan kasus tersebut belum dibawa ke ranah hukum, maka setelah mengadu,  maka setelah masyarakat mengisi  formulir yang disediakan maka Pos Yankomas meneruskan pengaduan  itu ke Bidang HAM  pada Divisi Pelayanan  di Kanwil Kemenkumham untuk ditindaklanjuti. (hng)

K

 

Pos terkait