Pangellu: Kami Harap Ada Masukan Dari Pers Untuk Hadapi Pilkada

IndoBRITA, Minut-Bawaslu Minut, Kamis 13 Juni 2019, menggelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Bagi Media Massa disalah satu hotel ternama di Minut yang dihadiri Komisioner Bawaslu Sulut Divisi Hukum Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulut Supriyadi Pangellu SH.

Dikatakan Komisioner Bawaslu Sulut Divisi Hukum Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulut Supriyadi Pangellu SH, keberhasilan pelaksanaan Pemilu 2019 tidak lepas dari peran media.

Bacaan Lainnya

“Kami Bawaslu hanya menggerakan dan yang terpenting sumbangsih dari media massa. Untuk itu beruntunglah kita bisa bersahabat dengan kalian dan harapan kami banyak masukan dari teman-teman pers terutama dalam menghadapi Pilkada mendatang,” tutur Pangellu.

Baca juga:  Deklarasi Dukungan, Penambang Tatelu Ajak Warga Sulut Menangkan YS-VM dan MJP-CK

Ketua Bawaslu Simon Awuy SH saat membuka kegiatan jugsla mengatakan, keberadaan media sangat penting terutama dalam menyampaikan berbagai pengawasan, pencegahan yang dilakukan Bawaslu ke masyarakat.

“Selain itu, media juga sangat membantu tugas kami dalam menindaki penindakan termasuk memutus sengketa Pemilu. Sekali lagi sangat membatu kami,” terang Awuy.

Komisioner Bawaslu Minut Divisi Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Rocky Ambar SH juga mengatakan, jurnalis merupakan juga bagian dari Bawaslu yang ikut menyampaikan apa yang belum bisa kami sampaikan ke masyarakat.

“Kami percaya rekan-rekan pers sangat kreatif, sehingga apa yang disampaikan ke masyarakat bisa diterima dengan baik. Kami juga tetap terbuka kepada jurnalis,” tandas Ambar.

Baca juga:  KPU Talaud Monitoring Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutahiran PPS

Sementara itu Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga Rahman Ismail SH menjelaskan, rekan-rekan pers yang terus bersinergu dan kompak dengan Bawaslu.

“Kita sangat membutuhkan media secara full. Pada wilayah pencegahan dan pengawasan kami sangat terbuka, tapi pada proses penanganan kasus kaki diikat yang namanya kode etik sesuai dengan Perbawaslu nomor 8. Untuk itu kita perlu pemahaman bersama,” ucap Ismail.(rus)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait