Polisi Ringkus Dua Perempuan, Pelaku Pemerasan Melalui Medsos

IndoBRITA, Manado–Tim Resmob Polda Sulut, bersama Tim Buser Polsek Tikala dan Tim Buser Polres Manokwari Papua Barat, melakukan penangkapan terhadap 2 perempuan atas Tindak Pidana Undang-Undang ITE, Kamis, (04/07/2019) lalu.

Pelaku masing-masing berinisial GMY alias Gadriella, 25, warga Kelurahan Paal IV, Kecamatan Tikala dan TL alias Tirsa, 23, warga Kelurahan Tikala Kumeraka, Lingkungan III, Kecamatan Wenang.

Bacaan Lainnya

Waka Tim Resmob Polda Sulut, AKP Sugeng Wahyudi Santoso, menjelaskan kejadian ini dilaporkan Rustam Efendi, 25, warga Rememi Puncak, Manokwari, pada hari Kamis Tanggal 11 April 2019, sekitar pukul 23.00 Wita. Kejadiannya terjadi di jalan Merdeka, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.

Baca juga:  Cegah Gangguan Kamtibmas Akibat Miras, Polsek Bunaken Kepulauan Tingkatkan “Sibulan”

“Awalanya pelaku Tirsa menghubungi korban melalui Video Call. Pelaku Tirsa kemudian meminta korban membuka celananya. Karena korban sedang berada di kantor, jadi korban langsung ke kamar mandi dan korban membuka celananya. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku Tirsa kemusian menscrenshot video call tersebut,” kata AKP Sugeng.

Nah, pelaku Tirsa kemudian menghubungi korban, menyampaikan mengancam pada korban. Bahwa pelaku Tirsa akan menyebarkan foto korban di medsos apabila korban tidak memberikan uang, karena korban merasa malu, korban memberikan uang kepada pelaku via transfer ke nomor rekening 0469117187 Bank BNI dan sudah berungkali.

“Pelaku meminta uang kepada korban dengan ancaman tersebut, sehingga korban keberatan dan melaporkan ke kepolisian karena total kerugian mencapai Rp50 juta,” ucap AKP Sugeng.

Baca juga:  Kapolda Sulut Tegas Instruksikan Berantas Pelaku Sajam dan Miras

Ditambahkan AKP Sugeng, pelaku Grabriella yang menerima trasfer uang, sedangka pelaku Tirsa yang melakukan video call dan menscrenshot.

“Pasal yg di persangkakan, Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (2) UU RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 369 Jo Pasal 55 Kuhpidana. Sesuai dengan Laporan Polisi : LP/348/V/2019/PapuaBarat/ResManwar, tanggal 25 Mei 2019. Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polda untuk di lakukan pemeriksaan oleh personil Polres Manokwari Papua Barat,” jelas AKP Sugeng.(hng)

Pos terkait