indoBRITA, Amurang – Senin (8/7/2019) Badan Anggaran (Banggar) DPRD Minahasa Selatan menggelar rapat dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait pergeseran anggaran. Pasalnya, pergeseran anggaran harus dilaksanakan, karena banyak yang harus dilakukan sebelum APBD Perubahan 2019 memiliki kekuatan hukum.
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Minsel Jenny J Tumbuan, Se selalu Ketua Banggar didampingi Wakil Ketua Rommy D Pondaag, SH MH dan Sekretaris DPRD Minsel Joins F Langkun, SH.
‘’Benar, Senin kemarin Banggar DPRD bersama TAPD dipimpin Denny P Kaawoan, SE MSi melaksanakan rapat terkait pergeseran anggaran tahun 2019. Menurutnya, pergeseran anggaran wajib dilakukan sebelum APBD Perubahan 2019 memiliki kekuatan hukum,’’kata Langkun usai rapat.
Ditambahkan mantan Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah menjelaskan, APBD 2019 ternyata belum mencukupi anggarannya. Namun, dilakukan pergeseran dari sejumlah Perangkat Daerah (PD) yang belum terlalu penting.
Ketua Banggar DPRD Minsel Jenny J Tumbuan, SE menegaskan, bahwa rapat ini bersifat penting untuk mengkoordinasikan dengan TAPD. Terlebih dengan Perangkat Daerah (PD) selaku pengusul dilaksanakan pergeseran anggaran.
‘’Dengan demikian, Senin kemarin telah digelar rapat dimaksud. Hanya saja, setelah rapat selesai tinggal menunggu keputusan resmi. Bahkan, masih akan dilaksanakan rapat selanjutnya,’’sebut Tumbuan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Minsel Rommy D Pondaag, SH MH menjelaskan, pokok pembahasan diatas antara lain memberikan masukan kepada TAPD dan PD agar mengusulkan pergeseran anggaran tahun 2019. ‘’Ini semua terkait nomenklatur pos anggaran yang ada dimasing-masing PD dilingkungan Pemkab Minsel. Diakuinya, ada beberapa PD setelah dianggarkan melalui APBD Induk menyatakan tidak mencukupi anggarannya. Oleh sebab itu, melalui rapat diatas akan mendapat solusi biar pembangunan berjalan seiring rakyat menjadi sejahtera,’’sebut Pondaag dari FPDIP ini.
Pondaag menyebut, program kegiatan yang diusulkan TAPD sudah final dan pembahasan adalah menyangkut pencantuman kegiatan anggaran dari belanja modal yang seharusnya tersedia di belanja barang dan jasa.
‘’Perubahan nomenklatur belanjaa modal ke belanja barang dan jasa dikhususkan pada empat perangkat daerah yang mengaku masih kekurangan anggaran . Dengan demikian, hasil rapat akan ditentukan kemudian,’’tegas politis moncong putih tersebut. (ape)