indoBRITA, Tomohon – Unit Reaksi Cepat (URC) Totosik Polres Tomohon kembali melakukan penangkapan terhadap seorang lelaki yang diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan berdasarkan Laporan Polisi No.Pol:LP/46/VII/Res.7.4/2019 yang terjadi di Kelurahan Talete, Minggu (7/7/2019).
Atas perbuatan yang dilaporkan tersebut, Tim URC Totosik yang dipimpin Bripka Yanny Watung melakukan pengembangan dan pengintaian terhadap keberadaan terduga untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah melawan hukum.
Diterangkan Katim URC Totosik, terduga pelaku diamankan di jalan raya Tomohon. “Atas pengintaian, tim berhasil mengamankan terduga di sekitaran Kelurahan Talete Senin malam (8/72019),” bebernya kepada indoBRITA.co, Selasa (9/7/2019).
Menurut kronologi, korban YM (23) warga Mapanget Kota Manado karyawan di salah satu kantor swasta di Tondano menerangkan, dirinya bersama terduga lekaki RRW (26) warga Tikala Kota Manado pekerja swasta di Kota Tomohon sudah saling mengenal berencana akan pulang bersama ke Kota Manado menggunakan sepeda motor. Namun, hari mulai gelap YM yang masih gadis itu dirayu sang lelaki untuk bermalam di kantornya. Rayuan di indahkan dengan syarat tidak tak se kamar.
Sekira pukul 3 dini hari (7/7), RRW masuk kamar korban dan mulai merayunya, namun rayuan tak diindahkan. Diduga mulai naik pitam, lelaki RRW membanting tubuh korban untuk memuaskan nafsu birahinya.
Atas kejadian malang tersebut korban melapor ke SPKT Polsek Tomohon Tengah. Kapolres Tomohon AKBP Raswin B Sirait melalui Kapolsek Tomohon Tengah Kompol Djemmy Lalujan membenarkan kejadian itu dan terduga dalam proses Unit Reskrim Polsek Tomohon Tengah. (Slf)