IndoBRITA, Jakarta-Salah satu parpol penggugat yaitu Partai Amanat Nasional (PAN) yang meminta untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Daerah Pemilihan III Minut yaitu Kecamatan Likupang Timur, Likupang Barat dan Wori diterima Mahkamah Konstitusi (MK) bersama 5 Parpol lainnya dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilu di Sulawesi Utara (Sulut).
PAN sebagai pemohon, diuntungkan dengan putusan Bawaslu Minut dalam sidang ajudikasi sengketa Pemilu 2019, dimana Bawaslu Minut memutuskan bahwa Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tiga kecamatan Dapil III dinyatakan bersalah karena melanggar tata cara prosedur.
“Keputusan Bawaslu ini menguntungkan kami dari segi pembuktian,” tutur Ketua PAN Minut Edwin Rumimpunu, Kamis 11 Juli 2019.
Dikatakan Rumimpunu, PAN sangat siap menghadapi sidang penyampaian bukti pada 16 Juli pekan depan. “Sebabnya kami optimis menang di MK,” pungkas Rumimpunu.
Disisi lain, Pimpinan Bawaslu Sulut Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulut Supriyadi Pangellu SH mengingatkan seluruh peserta Pemilu, agar tetap menghormati tahapan sidang sengketa yang tengah berlangsung.
Pangellu mengatakan, hasil pleno perolehan suara di tingkat provinsi bukan hasil akhir dari tahapan, sehingga calon legislatif jangan jumawa.
“Melihat bukti-bukti sesuai fakta persidangan, sangat memungkinkan untuk penghitungan suara ulang dan bahkan pemungutan suara ulang. Dan itu akan cukup berpengaruh terhadap hasil pleno di tingkat provinsi,” terang Pangellu.
Diberitakan sebelumnya, sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK untuk Pemilu di Sulut telah dimulai, Rabu 10 Juli 2019.
Sidang dipimpin majelis hakim I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, dan Wahduddin Adams. Dari 9 partai politik (Parpol) yang mengajukan permohonan sengketa, yaitu Perindo, PSI, Gerindra, PDIP, PAN, Golkar, Demokrat, Berkarya dan Garuda.
Hanya 6 partai yang lanjut ke tahap selanjutnya yaitu pemeriksaan bukti-bukti. Ini dikarenakan Partai Berkarya dan Garuda tidak menghadirkan perwakilan, sementara Partai Golkar telah mencabut gugatan.(rus)