Desa Ranoketang Tua Lunas PBB Sesuai DHKP

Desa Ranoketang Tua Lunas PBB Sesuai DHKP
Pjs Hukum Tua Desa Ranoketang Tua Alvi Ulaan, ST.

indoBRITA, Amurang – Desa Ranoketang Tua Kecamatan Amurang dilaporkan telah lunas PBB tahun 2019. Pasalnya, hal diatas sesuai DHKP yang dikeluarkan Badan Pengelola Pendapatan Aset Daerah (BPPAD) Minsel.

Demikian kata Pjs Hukum Tua Desa Ranoketang Tua Alvi Ulaan, ST menjelaskan, rasa terima kasih kepada warga Ranoketang Tua yang telah mendukung pemerintahannya. Serta mendukung semua program bupati Tetty Paruntu.

Bacaan Lainnya
Baca juga:  Pengelolaan Dana Desa, Dirkrimsus Ingatkan Camat dan Kumtua Harus Trasparan

‘’Sekali lagi, kalau bukan warga yang dicintainya, maka PBB pasti belum lunas. Sekarang, PBB tahun 2019 lunas 100 persen. Pasalnya, jumlah PBB tahun 2019 sebesar Rp 8.711.795. Dengan demikian, peran aktif masyarakat sangat menentu jalannya pembangunan desa Ranoketang Tua,’’ujar Ulaan.

Ditambahkannya lagi, bahwa selain PBB yang wajib dibayar warga. Maka, melalui Dana Desa (Dandes) yang dibantu Pemerintah Pusat akan memberikan dampak baik guna kelangsungan pembangunan infrastruktur desa tersebut.

‘’Harapannya, melalui PBB 100 persen, maka Ranoketang Tua adalah pertama dari 177 desa/kelurahan di Minsel yang lunas,’’sebut salah satu Kepala Bidang di Dinas Kominfo Minsel ini.

Baca juga:  Koloay: Perkada, Dasar Hukumnya Apa?

Ditemui terpisah, Kepala BPPAD Minsel Efer Kawalo, SE membenarkan kalau Desa Ranoketang Tua adalah pertama dari 177 desa/kelurahan yang lunas PBB. ‘’Terima kasih untuk Pjs Hukum Tua Alvi Ulaan, ST yang selalu berusaha menopang warga untuk mencintai membayar PBB tepat waktunya. Dan pasti, bulan Agustus ada hadiah yang diberikan bupati CEP,’’sebut Kawalo. (ape)

Pos terkait