Pelaku Penganiyaan di Desa Kaleosan Diringkus Tim Buser Polres Minahasa

indoBRITA, Minahasa- Unit Resmob (Buser) Polres Minahasa dibawah pimpinan Kanit Resmob Aiptu Roni Wentuk mengamankan seorang Tsk pada Selasa (23/7/2019) pukul 15:00 Wita di Desa Kaleosan yang berdasarkan Lp nomor 09/ VII/2019/resmin tanggal 23 juli 2019 dan Sp kap nmr 07/ VII / 2019 /resmin tanggal 23 juli 2019 tentang perkara penganiayaan dengan mengamankan seorang lelaki bernama Marhcelino Watulingas (17), Alamat Desa Kaleosan jaga II kecamatan Lembean timur.

Tersangka diringkus dirumahnya tanpa adanya perlawanan kemudian tersangka langsung digiring ke mako res minahasa dan diserahkan ke unit piket Reskrim.

Kronologis kejadian dimana pada hari senin tgl 22 juli 2015 sekitar jam 17.00 Wita korban lelaki Gevanly paoki dan jivinsky watulingas pamit ke ortu mereka untuk pergi ke Kecamatan Kakas untuk bersekolah di SMA Kakas dan mereka mengendarai motor mereka masing masing. Ketika akan melewati Desa Kaleosan dimana kedua korban di dicegat oleh tersangka marchelino watulingas alias lino dan menanyakan kalau mereka orang karor tapi kedua korban tersebut tidak menjawab dan lelaki marchelino mendekati lelaki jivvinsky yang masih duduk diatas motornya lalu menganiayanya berkali kali dengan menggunakan tangan kiri yang terkepal dan mengena diwajah dan leher korban.

Baca juga:  Kapolri: Direktorat PPA dan PPO Harus Jadi Leader Kesetaraan Gender

Karena sudah terkena pukulan, korban menghidupkan motornya dan langsung berbalik arah menuju desa karor kemudian tersangka mendekati lelaki gevanly paoki dan menganiayanya dalam posisi korban diatas motor lagi.

Setelah itu korban turun dari motor dan berdiri di depan Tsk, sontak saja tersangka menganiayanya kembali dan mengena diwajah korban, namun banyak orang melerainya dan Tsk pun sempat mencabut parang yang diselipkan dipinggang sebelah kanan tapi akhirnya dilerai oleh orang sekitar yang melihat peristiwa tersebut. dan korban Gevanly naik motornya pergi menuju Desa Karor.

Alasan Tsk memukul kedua korban karena sebelumnya pada tangal 21 juli 2019 sekitar pukul 20.00 Wita dimana masyarakat Desa Karor menyerang desa kaleosan dan mereka merusaki motornya dengan cara memotong sal tempat duduk dan lampu rem belakang sampe Tsk marah dan mencegat semua warga desa karor yang akan melewati desa kaleosan, hingga Tsk aniaya kedua korban juga karena dipengaruhi minuman keras jenis valentine.

Baca juga:  Kapolri Temui Negosiator Pembebasan Pilot Susi Air, Apresiasi Kedepankan Soft Approach

Kapolres Minahasa AKBP Deny Situmorang SIK, melalui Kasubag Humas Ferdy Pelengkahu SH, membenarkan kejadian ini dan Pasal yang dikenakan kepada Tsk yaitu pasal 80 uu Ri No 35 thn 2014,tentang perubahan atas uu no 23 thn 2002 tentang perlindungan anak, Mengingat Tsk masih dibawah umur maka penyidik berkewajiban melakukan diversi dan tersangka saat ini masih diamankan dipolres minahasa dan kasus akan ditangani pihak Polsek Lembean Timur ” Tegas Pelengkahu.(Haris)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait