LP-KPK Harap DPRD Boalemo Dukung Penerapan Perpres 39 Tahun 2019

Nanang Syawal (foto: andris lawani)

indoBRITA, Boalemo– Ketua LP-KPK Komcab Boalemo Nanang Syawal menilai wajar permintaan DPRD Boalemo soal penjelasan penggunaan anggaran di kabupaten yang dipimpin Bupati Darwis Moridu itu. Penjelasan soal penggunaan anggaran menurut Nanang wajib disampaikan masing-masing Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) di lingkup Pemkab Boalemo.

“Penjelasan atas penggunaannya dalam 14 program pemerintah harus berdasarkan asas penggunaan keuangan negara dengan prinsip efektifitas, efisien dan ekonomi. Ini harus diimplementasikan pada program prioritas yang rill sebagai role model dalam 14 program.  Dengan begitu akan berdampak pada percepatan pertumbuhan ekonomi di masyarakat Boalemo,” kata Nanang kepada indoBRITA, Rabu (31/7/2019).

Bacaan Lainnya
Baca juga:  SBANL Ajak Masyarakat Kedepankan Harmoni Umat Beragama

Ia pun berharap DPRD Boalemo mendukung penuh penerapan Perpres 39 Tahun 2019 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). “Sistem menciptakan kualitas layanan yang lebih baik, transparan dan mudah diakses,” ucapnya.

Nanang sendiri memandang adanya keinginan besar dari Bupati Darwis Moridu untuk mewujudkan percepatan pertumbuhan ekonomi di masyarakat dengan  strategi mensinergikan seluruh program pada masing- masing SOPD melalui penerapan SPBE

“Sebab dengan sistem tersebut disamping memudahkan semua SOPD dalam mensinergikan program yang tepat sasaran, juga akan memudahkan dalam mengevaluasi progres program. Semua ini akan berdampak pada penilaian yang terukur atas efektifitas kinerja  semua SOPD, dan dapat menekan biaya perjalanan dinas luar dan dalam daerah yang ada relevansinya dengan program pada masing-masing SOPD,” jelasnya.

Baca juga:  Kontestasi Politik 2024, Adri Bernad Rinjap Siap Menangkan Golkar

LP-KPK Boalemo mendapat informasi adanya pos anggaran dalam APBD berkisar Rp70 miliar. “Angka ini kalau kita hitung dari angka APBD induk Rp800 miliar yang terdiri dari belanja pegawai Rp400 miliar dan belanja publik Rp400 miliar dikurangi Rp70 miliar. Maka pos anggaran untuk implementasi kegiatan anggaran publik oleh Pemerintah Daerah sebesar 20 % akan menjadi gampang diawasi oleh DPRD penggunaannya,” Nanang memaparkan.

Ia melihat adanya semangat luar biasa dari Bupari Darwis Moridu untuk mengimplementasikan Perpres Nomor 95/2018 di Pemkab Boalemo. “Namun masih ada beberapa SOPD yang tidak mematuhi kebijakan yang notabene menjadi suatu keharusan dalam pemerintahan daerah yang bersih dan transparan menuju Indonesia satu data ,sebagaimana yang diamanatkan dalam Perpres 39/2019,” ujar Nanang. (anl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *