DPO Kasus Pembunuhan di Bali, Ditangkap di Jalan Trans Mitra

IndoBRITA, Manado–Tim Resmob gabungan, Polda Sulut, Macan Polresta Manado, Resmob Polda Bali dan Resmob Polresta Denpasar, berhasil membekuk seorang pelaku pembunuhan berasal dari Bali, Kamis (08/08/2019) sekira pukul 21.30 Wita. Di jalan trans Ratahan Minahasa Tenggara (Mitra).

Adalah Bagus Putu Wijaya, 33, warga Desa Sinabun Kecamatan Sawan Singaraja, Provinsi Bali.

Bacaan Lainnya
Baca juga:  Kunjungi Diktuba di Sepolwan, Irwasum Polri Ingatkan Calon Polwan Terus Kembangkan Potensi

Waka Tim Resmob Polda Sulut AKP Sugeng Wahyudi Santoso, menjelaskan pelaku DPO dala Pasal 340 dan Pasal 338. Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP-B/878/VIII/2019/Bali/Resta Denpasar, pada tanggal 05 Agustus 2019.

“Kejadian pembunuhan terjadi di penginapan Teduh Ayu II, Kamar nomor 8, Jalan Kebo, Iwa Utara, Denpasar Bali. Korban perempuan bernama Ni Putu Yuniawati,” singkat Sugeng.(hng)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait