Ditolak Partai Sendiri, Prasetyo: Kita Lihat Saja Siapa Yang Paling Kuat

STEVANUS Prasetyo vs Reza Pomantow

IndoBRITA, Minut—Pada pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Parpol dan Calon Terpilih Anggota DPRD Minut di Gedung Tumatenden, Minggu 11 Agustus 2019, sempat terjadi argument antara Sekertaris DPC Demokrat Minut Reza Pomantow dengan pihak KPU Minut, terkait ditetapkannya salah satu calon dari Demokrat yakni Stevanus Prasetyo dari Dapil II. Bahkan secara tegas Pomantow menolak menandatangani berita acara penetapan yang disodorkan KPU Minut.

Menurut Sekertaris DPC Demokrat Minut Reza Pomantow, pihak KPU Minut sebelum melakukan penetapan calon legislatif terpilih atas nama Stevanus Prasetyo harus mengkaji kembali. Pasalnya, Prasetyo dianggap tidak memasukkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) baik ke partai maupun KPU Minut.

Bacaan Lainnya

“Memang calon dari Demokrat tersebut memperoleh suara terbanyak, namun tidak memasukkan LPPDK, sehingga pihak KPU menyurat kepada kami Partai Demokrat dan membalas surat tersebut dengan menyatakan pergantian calon anggota DPRD terpilih, karena sepemahaman kami surat itu keluar dari KPU kepada kami berdasarkan PKPU 24 tentang laporan dana kampanye pada pasal 53 dimana LPPDK wajib dilampirkan oleh calon,” tutur Pomantow.

Baca juga:  Ini Jurus Jitu PKPI Minut Menghadapi Pilcaleg 2019 Nanti

Menurut Pomantow tentu caleg kami mungkin ada yang tidak patuh , jadi kami meminta kepada KPU untuk melakukan pergantian dengan caleg yang patuh, taat akan azas dan prinsip dan regulasi pada Pemilu 2019 ini.

“KPU yang menyurat terlebih dahulu, tapi setelah kita membalas surat tersebut tidak ditindaklanjuti atau sekedar meminta klarifikasi kepada kami hingga penetapan dilakukan. Disini KPU tidak dapat memberikan kepastian hokum kepada surat yang dilayangkan kepada kami,” tegas Pomantow.

Menanggapi tidak ditandatanganinya berita acara penetapan oleh Partai Demokrat untuk Caleg Dapil II atas nama Stevanus Prastyo, Kadiv Tekhnis KPU Minut H Darul Halim SH menjelaskan, bila ada Parpol mengusulkan pergantian untuk mengganti calon yang ditetapkan maka mekanisme yang harus dilakukan harus sesuai dengan UU Nomor 7 kemudian PKPU Nomor 5.

“Pergantian calon terpilih ada beberapa kriteria yaitu tidak memenuhi syarat, mengundurkan diri atau meninggal dunia. Terkait tidak memenuhi syarat itu ada mekanismenya jadi tidak semudah itu melakukan pergantian calon yang sudah ditetapkan karena harus diverifikasi juga. Ini dinamika, jangankan antar partai, internal partai juga ada dinamika,” ungkap Halim.

Ditambahkan Halim, dalam hal ini kedudukan KPU tidak mau terseret dengan dinamika yang terjadi diinternal partai, kita serahkan semuanya ke internal partai apapun yang tidak patuh itu, KPU tidak bisa menilainya, karena ketidakpatuhan itu berarti ketidakpatuhan perorangan terhadap partainya bukan terhadap KPU.

Baca juga:  Pro dan Kontra 2 Opsi Untuk Dapil Jelang Pemilu 2019 di Minut

“Amanat UU dan PKPU Nomor 5 itu sudah jelas, bahwa yang didiskualifikasi disini adalah Parpol yang tidak menyerahkan seluruh dokumen LPPDK. Tapi jika hanya salah satu itu tetap memenuhi syarat. jadi sekali lagi penekanannya itu merupakan ranah internal Parpol, kita KPU mengambil keputusan selalu bertindak atas nama regulasi. Jadi jika ada partai tidak menandatangani berita acara, itu tidak mempengaruhi penetapan, karena itu hak partai, apakah akan berimplikasi dikemudian hari itu yang nanti kita akan lihat,” ucap Halim.

Sementara itu, Stevanus Prastyo saat menanggapi hal itu mengatakan, harusnya ini diselesaikan secara internal partai tapi yang tidak membuat saya mengerti mengapa sampai seperti ini. Sebagai kader partai saya loyal sehingga saling menghargai.

“Kalau ada apa-apa harusnya transparan dan terbuka apa yang menjadi salah saya dan ditegur. Jangan seperti kasih yang tersembunyi, saya sudah mencium ada aroma yang tidak benar dari awal. Tunggu tinggal waktu saja siapa yang paling kuat, saya tidak mencari musuh, sedangkan kita berbuat baik dianggap jahat apalagi berbuat jahat pasti akan lebih jahat. Kalau memang gentle, harusnya pimpinan partai memanggil anggota terus menegur bukan dengan menjual didepan,” tutup Prasetyo.(rus)

Pos terkait