Bawa Dua Paket Shabu, Pengemudi Gojek Ditangkap Polisi

IndoBRITA, Manado–Tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda Sulut, dipimpin Kompol Elia Maramis, berhasil menangkap seorang pelaku pengedar narkotika jenis shabu, Kamis (08/08/2019).

Pelaku berinisial YA alias Anto, 39, warga Kelurahan Tuminting, Lingkungan II, Kecamatan Tuminting.

Bacaan Lainnya

Polisi menemukan barang bukti dua paket kecil shabu berat bersih 0,47 gram.

Baca juga:  Kesiapan Pengamanan Pemilu 2024, Polres Bolmong Timur Gelar Sispamkota

Direktur Narkoba Polda Sulut, Komisaris Besar Polisi, Eko Wagianto, membenarkan penangkapan tersebut.

“Berdasarkan informasi masyarakat bahwa pelaku sering mengedarkan dan mengkonsumsi narkotika jenis shabu. Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga pada tanggal 08 Agustus sekira pukul 14.30 Wita, tim berhasil mengamankan pelaku di lobby Hotel Delta,” kata Wagianto, Selasa (13/08/2019).

Lanjut Wagianto, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan dua paket kecil shabu yang diselipkan dalam helm warna hijau bertuliskan Gojek di kepala pelaku.

“Setelah dimintai keterangan, pelaku mengaku bahwa narkotika jenis shabu tersebut dibeli dari lelaki berinisial IC yang berada di dalam Lembaga Tuminting dengan harga Rp2,1 juta,” ucap Dir Wagianto.

Baca juga:  Waspada Sebaran Virus Corona, Karantina Kesehatan Pelabuhan Bitung Tingkatkan Pengawasan

Menurut Wagianto, cara mereka transaksi, uang di transver kemudian dua paket narkoba diambil pelaku di bawa pot bunga tepat depan Hotel Kawanua, Jalan Sudirman.

“Pelaku ini sudah ke dua kali tertangkap dalam kasus narkoba,” jelasnya.

Sementara itu pelaku Anto mengakui perbuatanya.

“Ada teman di dalam (Lembaga), minta tolong ambil narkoba kemudian, antar ke Hotel Delta,” (hng)

Pos terkait