Ditreskrimsus Polda Sulut Berhasil Ungkap Kasus Alkes Tidak Miliki Izin Edar

IndoBRITA, Manado–Ditreskrimsus Polda Sulut berhasil mengungkap dugaan kasus perdagangan Alat Kesehatan (Alkes), tidak memiliki izin edar yang jelas.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat, berdasarkan itulah Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sulut melakukan penyelidikan ke beberapa lokasi yg ada di Sulut. Dimulai akhir Juni 2019 dan berhasil menemukan beberapa Alkes yg diduga tidak memiliki izin edar dan yang sudah tidak berlaku lagi peredarannya,” kata Direktur Reskrimsus Kombes Pol Yandri Irsan.

Bacaan Lainnya
Baca juga:  Jelang Natal, Kapolda Sulut Dampingi Gubernur Mengecek Kesiapan 3 Lokasi

Lanjut Dir Irsan, salah satunya ditemukan di Toko DM yang berada di Kelurahan Sario Utara. Disana Polisi menemukan beberapa jenis alat yang diduga sudah tidak berlaku lagi peredarannya.

“Adapun alkes yang di temukan antara lain, HB hemoglobin mhd-1, digital tens/ems beurer em411 dan medical regulator xy-98-b,” tegas Irsan.

Kepolisian memastkan Alkes tidak miliki izin edar ini berdasarkan tindakan penyidik, melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli dari kementrian kesehatan, dirjen penilaian alat kesehatan.

“Saat ini penanganannya sudah berproses sampai penyidikan, semoga dalam beberapa hari ini, kita sudah dapat tentukan para tersangkanya,” tegas Irsan.

Baca juga:  Kapolda Bersama Forkopimda Sulut Dampingi Ketua DPR RI Kunker ke Pulau Lembeh

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 197 jo 106 ayat 1 Undang undang No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, yaitu setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana di maksud dalam Pasal 106 ayat 1 di pidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak satu milyar lima ratus juta rupiah.(hng)

Pos terkait