IndoBRITA, Manado–Tim Resmob Polda Sulut telah mengamankan tiga orang yang diduga telah melakukan kasus perampokan, Senin (19/08/2019).
Pelaku masing-masing berinisial GW alias Gerry, 22, YL alias Yobel, 34 dan JM alias Jordan, 12, mereka tercatat warga Basaan Satu, Kecamatan Ratatotok.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Ibrahim Tompo membenarkan penangkapan pelaku kejahatan berdasarkan Lapor Polisi No : LP / 562 / VIII / 2019 / SPKT/POLDA SULUT, tanggal 19 Agustus 2019. Lokasi kejadian Desa Pasalo, Kecamatan Ratatoto, Kabupaen Minahasa Tenggara. Korban Angdrianus Manorekang. Kejadiannya pada hari Minggu 18 Agustus 2019.
“Diduga pelaku lebih dari tiga orang, mereka melakukan perampokan dengan cara menyerbu lokasi PT milik korban. Para pelaku menggunakan senjata tajam dan mengambil hasil rendaman tanah dan batu yang mengandung emas berjumlah 40 karung. Barang bukti satu unit kendaraan Suzuki Carry warna putih DB 8272 JB, satu unit motor Honda Bead mereh, satu unit motor Yamaha MX DB 2916 JL dan dua tong besi untuk pembakaran arang,” singkat Tompo.(hng)