Sekot Tomohon Paparkan Permendagri No 1 Tahun 2109

Sosialisasi Permendagri (foto:ist)

indoBRITA, Tomohon – Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 1 tahun 2019 bahwa penyusutan barang milik daerah adalah alokasi yang sistematis atas nilai suatu aset tetap yang dapat disusutkan selama masa manfaat aset yang bersangkutan.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota (Sekot) Tomohon Ir Harold V Lolowang MSc mewakili Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak CA saat membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri No 1 tahun 2019 tentang Penyusutan Barang Milik Daerah tahun anggaran 2019, bertempat di AAB Guest House Tomohon, Selasa (27/8/2019).

Bacaan Lainnya
Baca juga:  Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Diperkuat Pemkot Tomohon

Kata Sekot Tomohon, untuk objek penyusutan barang milik daerah yang diatur dalam Permendagri ini adalah gedung dan bangunan; peralatan dan mesin; jalan, irigasi dan jaringan; aset tetap lainnya.

“Beberapa faktor yang menjadi ruang lingkup proses penyusutan barang milik daerah antara lain nilai yang dapat disusutkan, masa manfaat aset tetap, metode penyusutan, penghitungan dan pencatatan serta penyajian dan pengungkapan,” jelasnya seraya berharap pengelolaan barang milik daerah dapat dijalankan dengan baik, khususnya yang berkaitan dengan penyusutan barang milik daerah.

Sehingga katanya, azas-azas dalam pengelolaan aset tersebut, baik itu azas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai menjadi nyata dalam pelaksanaannya.

Baca juga:  Selamatkan Aset Daerah di Sulut, Joune Ganda Apresiasi KPK

Ia menjelaskan, pengelolaan barang milik daerah merupakan hal mutlak harus dilaksanakan oleh setiap perangkat daerah, karena itu sangat berpengaruh pada penilaian/opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan pemerintah daerah. “Terlebih lagi, dalam beberapa tahun ini, Kota Tomohon telah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian,” ujarnya.

Ditambahkannya, pencapaian WTP merupakan kebanggaan sekaligus tantangan bagi seluruh aparatur pemerintah Kota Tomohon untuk meningkatkan kinerja, tidak terkecuali dalam penatausahaan barang milik daerah terlebih dengan adanya Permendagri No 1 tahun 2019.

Hadir sebagai narasumber Kabid Aset BKAD Sulut Melky Matindas, dan Fungsional Pengendali Teknis Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara Yoannes Tukijan. (Slf)

Pos terkait