12 Kepala SKPD Minut Terancam Ikut Rosa ke Malendeng

IndoBRITA, Minut—Kisruh usulan pembayaran lahan yang ada di area Kantor Bupati Minut dengan mahar Rp30 miliar yang dimasukkan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) 2019, sudah ditolak oleh Dekab Minut usai mengadakan rapat memenuhi undangan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) belum lama ini.
Namun fakta demi fakta terus terungkap terkait permasalahan tersebut. Dari informasi yang dirangkum, ada 12 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang sudah menandatangani Surat Pernyataan (SP) bahwa kantor yang mereka tempati tidak memiliki bukti kepemilikan aset.
Hal ini dibenarkan Plt Kaban Keuangan Petrus Macarau, Rabu 28 Agustus 2018. Menurut Macarau, jadi itu memang benar ada dibuku aset tim A tentang tanah. “Tapi tidak ada bukti satupun baik itu pelepasan hak, kwitansi pembelian, sehingga digugat oleh pemilik dalam hal ini anak Bupati Minut. Kita dipanggil di pengadilan sampai bikin perdamaian,” tutur Macarau.
Adapun 12 kepala SKPD yang menandatangani SP tersebut diantaranya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Bappelitbang, Diknas, Discapil, BP4K, Badan Keuangan (bangunan baru), Dinas Kesehatan, Badan Keluarga Berencana.
Sementara itu salah satu Pengamat Pemerintahan Sulut Rusli Maruf menanggapi penandatanganan SP 12 kepala SKPD. Menurutnya itu sangat rawan bagi mereka, jika ada bukti kuat terkait pembayaran lahan-lahan tersebut. “Maka itu sudah bersentuhan dengan hukum, jika terjadi maka 12 kepala SKPD bisa terancam ikut rekan mereka Rossa ke Malendeng,” tegas Maruf.(rus)
Komentar