indoBRITA, Tondano-Kepala Dinas PUPR Kabupaten Minahasa Nofry Lontaan menghargai niat baik aktivis LSM yang melaporkan adanya dugaan korupsi di instansi yang dipimpinnya. Ia menyebut itu sebagai bentuk keterpanggilan LSM dalam pembangunan.
Birokrat murah senyum ini pun mengaku siap apabila dimintai klarifikasi oleh pihak kejaksaan. “Sebagai warga negara, saya taat hukum,” kata Nofry kepada wartawan di Tondano, Rabu (28/8/2019).
Nofri sudah menyiapkan bukti kalau semua yang dilaporkan tersebut tidak benar. Menurutnya, tiga proyek yang dilaporkan tersebut sudah diperiksa BPK tahun 2018. Hasilnya tidak ditemukan kerugian negara.
“Jika disebut ada kerugian negara, datanya dari mana? BPK dalam pemeriksaan menurunkan tim profesional. Mereka pasti menyampaikan itu kalau ada kerugian. Semua sudah sesuai aturan dan mekanisme,” Nofry memaparkan.
Semua proyek jalan yang dilaporkan tersebut, lanjut dia, sudah dimanfaatkan masyarakat. “Saya tidak mengada-ada. Silakan lihat sendiri di lapangan,” ucapnya.
Sayang Kabid Binamarga Rivai Mamonto tak bisa dimintai keterangan. Beberapa kali dihubungi, nomornya dalam keadaan tidak aktif. “Tapi, penjelasan Pak Nofry Lontaan itu sudah cukup walau Pak Rivai tak memberikan keterangan,” ungkap salah satu staf Dinas PUPR Minahasa.
Sementara Kristo Hermanus, warga Tondano menyampaikan pentingnya transparansi dalam pelaksanaan proyek pembangunan. Ia juga mendukung upaya pemberantasan korupsi.
“Yang penting laporan itu disertai bukti akurat. Jangan sampai ada benturan kepentingan sehingga terkesan mencari-cari kesalahan,” ucap Kristo.
Dari informasi yang diperoleh, Dinas PUPR Minahasa dilaporkan LSM Inakor untuk pengerjaan tiga proyek tahun anggaran 20017. Tiga proyek tersebut adalah rehabilitasi jalan dalam Kota Langowan, rehabilitasi jalan dalam Kota Tondano dan peningkatan struktur jalan Tondano-Papakelan-Rerer.
Total kerugian menurut LSM Inakor sebesar Rp.1.248.100.778. Laporan tersebut sudah di meja Kejari Tondano. (man)