indoBRITA, Manado–LSM Komunitas Independent Bersama Azaz Rakyat (KIBAR), kembali menyambangi Polda Sulut, Rabu (4/9/2019). Presiden KIBAR, Andreas R Lasut, bermaksud melaporkan adanya dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong/HOAX, yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat di Pemprov Sulut.
Dikatakan Presiden KIBAR, Andreas Lasut, dalam isi surat yang ditujukan ke Kapolda Sulut, bahwa ada sejumlah oknum-oknum pejabat negara, diduga telah melakukan pembohongan publik.
“Dimana oknum petinggi di Pemprov Sulut menyebarkan berita bohong/HOAX di media massa dan sosial media, tentang isi fatwa Mahkamah Agung yang tidak benar. Selain ltu, diduga berita bohong/HOAX ini juga, disampaikan oleh oknum petinggi Sulut, dalam sambutannya pada kegiatan Ulang Tahun Gereja di Kabupaten Minahasa Induk (rekaman video terlampir). Padahal sebagai pejabat negara, jika ada informasi panting dari Mahkamah Agung, seharusnya disampaikan dalam jumpa pers dengan media massa,” kata Andreas.
DPP LSM KIBAR merasa keberatan, sebab Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, seharusnya menjadi filter tentang penyebaran berita bohong/HOAX di daerah, akan tetapi yang terjadi justru sebaliknya, dimana berita bohong ini justru disebarkan oleh oknum-oknum pejabat tinggi di lingkup Pemprov Sulut.
“Penyebaran berita bohong/HOAX yang dilakukan oleh oknum-oknum pejabat tinggi Pemprov Sulut ini, tentunya sangat berbahaya dan meresahkan masyarakat Sulawesi Utara, khususnya masyarakat yang ada di Kabupaten Kepulauan Talaud, karena bisa memicu konflik horisontal di masyarakat. Oleh sebab itu, DPP LSM KIBAR merasa perlu untuk melaporkan dugaan penyebaran berita bohong/HOAX ini ke pihak Polda Sulut, agar bisa diproses sesuai peraturan PerUndangan-Undangan yang berlaku,” jelas Andreas.
Diketahui surat DPP LSM KIBAR ini sudah diterima oleh staf di bagian Sekretariat Umum (Setum) Polda Sulut.(hng)