Polres Minahasa Gelar Press Release Kasus Pencurian Emas di Langowan

indoBRITA, Minahasa- Polres Minahasa menggelar Konfrensi Pers terkait kasus pencurian emas pada hari Kamis (5/9/2019) bertempat di ruangan Maesa Polres Minahasa dengan dasar laporan Polisi Lp NO : Lp /41 / V/ 2019 / Resmin / Sek Langowan Timur.

Kronologis kejadian tindak pidana pencurian emas dan uang yang dilakukan ke 5 orang tersangka yang terjadi pada tanggal 28 Mei 2019 sekitar jam 03.00 Wita bertempat di Desa Amongena Kecamatan Langowan Timur tepatnya ditoko emas subur milik H. Musa.

Setelah ke 4 tersangka diamankan tim resmob Polres Minahasa, akhirnya tersangka yaitu Donal Runtukahu Alias Bobbi Aliaa Ompong (37) alamat Kota Manado Pakowa Lingkungan V Kecamatan Wanea Tersangka DR
Alias bobby telah menyerahkan diri sehingga Kasat Reskrim AKP Sugeng Wahyudi Santoso, SH, SIK bersama penyidik Reskrim menjemput tersangka DR Alias Ompong di ruangan SPKT dan dibawa Keruangan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan.

Tersangka merupakan otak perencanaan pencurian emas, tersangka yang pertama kali membuka pintu toko dan membobol brangkas tempat menyimpan emas dan uang, tersangka juga yang menyuruh kepada tersangka Eyke Fiet Kandouw Alias Besker menyewa kendaraan yang akan digunakan untuk melakukan pencurian, tersangka EF juga bertugas menjual emas hasil curian dan sebagian digadaikan.

Baca juga:  Bangun Kebugaran, Satgas TMMD ke-111 Ikut Senam Zumba di Depan Posko

Dari hasil pemeriksaan terhadap ke 5 tersangka serta dari pengakuan mereka, polisi telah mendapatkan beberapa barang bukti berupa: -1 ( satu ) Unit Mobil Merk Daihatsu Xenia warna hitam DB 1663 LP lengkap dengan STNK dan BPKB dan Uang senilai Rp. 60 000 000,- (enam Puluh Juta Rupiah) 2( dua ) buah Hand Phone.

Sedangkan untuk barang bukti berupa barang emas menurut keterangan
tersangka Bobby bahwa barang emas tersebut telah habis dijual maupun digadai oleh tersangka dan uang hasil penjualan dan juga hasil menggadai emas digunakan tersangka untuk biaya melarikan diri ke wilayah hukum
Sulawesi selatan (Makassar) wilayah Sulawesi tenggara ( kendari) wilayah Sulawesi barat ( Mamuju) Sulawesi tengah ( Palu ) dan Gorontalo, dimana sebagian besar hasil kejahatan dipakai untuk biaya hidup selama pelarian.

Baca juga:  Pemkab Sangihe Gelar Upacara Peringatan Sumpah Pemuda ke-90

Kapolres Minahasa AKBP Deny Situmorang SIK, melalui Kabag Ops Kompol Yuriko Fernanda SIK yang didampingi Kasatreskrim AKP Sugeng Wahyudi Santoso SIK, dalam konfrensi pers mengatakan bahwa “Upaya dan tindakan yang sudah dilakukan oleh penyidik Sat dimana untuk posisi kasus sekarang ini masih dalam proses penyidikan unit 1 Jatanras yang dipimpin oleh Kanit Aipda Michael Pesik SH, kemudian untuk para tersangka Christian Tumbelaka Alias
Laka, David Kirua Alias Kalo, Eyke Fiet Kandow Alias Besker dan
perempuan Gamar Yaseh untuk berkas perkara sudah dilimpahkan ke
Pihak JPU ( Tahap 1). Untuk Pasal Yang diterapkan: Pasal 363 Ayat (1) Ke-4,ke-5 Subs Pasal 362
Jo 56 Ayat ( 2) KUHP.

“Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan tersekutu,
pencurian dilakukan dengan cara merusak, memanjat atau dengan anak kunci palsu diancam dengan pidana penjara paling lama 7 ( Tujuh) tahun” ungkap Kasatreskrim.(Har)

Pos terkait