Terkait Hak Wakil Bupati, Surat Teguran Gubernur Tidak Direspon Pemkab Minut

IndoBRITA, Minut-Ketidakharmonisan yang terjadi antara Bupati Minut Vonnie Panambunan dan Wakil Bupati Ir Joppi Lengkong dan pemangkasan hak Wakil Bupati, ternyata sudah mendapat respon Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE melalui surat Nomor: 700/19.7094/Sekr-IDPROV.

Surat teguran Gubernur Sulut ini mengacu pada surat yang dikirim Wakil Bupati Ir Joppi Lengkong melalui surat Bupati Minut Nomor: 17/WBNU/VIII/2019 tertanggal 13 Agustus 2019 tentang pemangkasan hak-hak Wakil Bupati Minut yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 109 Tahun 2009.

Bacaan Lainnya
Baca juga:  Dua Pejabat BPKAD Talaud Diperiksa Pihak Kepolisian

Dalam surat gubernur menekankan peringatan kepada Bupati Minut agar segera mengupayakan perbaikan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 67 huruf d tentang “menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah” dan huruf e: “Menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik”.

Sekda Minut Ir Jimmy Kuhu saat dikonfirmasi melalui nomor 0899732XXXX, enggan memberikan komentar terkait surat peringatan yang ditandatangani langsung Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE.

Sementara itu Wakil Bupati Ir Joppi Lengkong saat dikonfirmasi membenarkan adanya surat peringatan Gubernur Sulut, hanya saja surat tersebut hingga saat ini belum direspon.

Baca juga:  DPRD Sulut Gelar Paripurna Mendengarkan Pidato Sambutan Gubernur Masa Jabatan 2025-2030

“Apa yang ditegurkan oleh gubernur seharusnya itu harus dijalankan, karena gubernur adalah perwakilan pemerintah pusat. Makasih atas perhatian gubernur yang sudah merespon walau sampai saat ini tidak ada hasil positif dari teguran dan apa yang saya keluhkan dari pimpinan,” beber Lengkong, Senin 16 September 2019.(rus)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait