Tim Resmob Ditreskrimum Tangkap Pelaku yang Diduga Germo



IndoBRITA, Manado–Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulut, berhasil menangkap seorang pelaku yang diduga germo terhadap perempuan berinisial I, dalam kasus trafficking. Pelaku berinisial HW alias Hermon, 19, tinggal di jalan Sario Tumpaan.

AKP M Aswar Nur, membenarkan telah mengamankan lelaki Hermon. Modus pelaku membujuk wanita untuk mendapatkan keuntungan dengan cara menjual perempuan melalui aplikasi Mechat, dimana aplikasi Mechat tersebut adalah milik Hermon, tetapi menggunakan foto profil korban.

“Pada akhir bulan Maret tahun 2019 pelaku menawarkan kepada korban melayani tamu laki-laki dengan menggunakan aplikasi Mechat(sarana untuk memesan perempuan). Setelah melakukan pemesanan korban dan pelaku menuju hotel Metropolitan yang terletak di wilayah Kelurahan Singkil. Tamu laki-laki yang dilayani oleh korban ternyata merekam kejadian yang terjadi di dalam kamar hotel dan menyebarkan ke media sosial melalui Grup WA dan FB. Sehingga video tersebut viral di masyarakat. Hingga kini pelaku masih dalam proses spemeriksaan di Subdit IV, Ditkrimum Polda Sulut,” jelasnya.(hng)

Baca juga:  Terjun di Bisnis Tambang Ilegal, Kades Toulimembet Jadi bahan Pembicaraan

Pos terkait