Diduga Melalukan Perbuatan Tidak Menyenangkan, Oknum Polisi Dipropamkan

IndoBRITAManado-Dugaan telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan, mantan oknum sekretaris pribadi (spri) Kapolda, diadukan ke Propam Polda Sulut. Diduga pernyataannya, yang menyebut seorang warga pengunjung yang hendak menemui Kapolda sebagai tersangka.

Pernyataan tersebut membuat perempuan CL alias Clartje sebagai pengunjung tak terima, karena merasa tidak ada kebenaran dari pernyataan okmun spri tersebut.

Hal itu bermula saat Clartje hendak menemui Kapolda dengan maksud mengkonfirmasi sekaligus mempertanyakan penanganan kasus yang dilaporkannya ke Polresta atas dugaan penipuan penggelapan.

Namun sayang, saat akan menemui Kapolda, oknum polisi ini diduga enggan memberikan izin. Melalui seorang wartawan yang membantu pertemuan antara Clartje dan Kapolda, oknum polisi ini mengatakan bahwa Clartje adalah tersangka pada beberapa kasus.

Merasa keberatan, Clartje yang tidak pernah menjadi seorang tersangka, bahkan kecewa dengan pernyataan tersebut. Saat itu juga, Clartje menyambangi oknum polisi tersebut di lobby lantai satu Mapolda dan mempertanyakan maksud pernyataan tersebut. Ketika itu, sempat terjadi adu mulut namun selang beberapa saat Clartje meninggalkan Mapolda.

Kecewa dan keberatan, akhirnya Clartje menempuh jalur hukum dengan melaporkan oknum polisi ke Propam Polda Sulut.

“Saya tidak terima, saya korban masa saya dibilang tersangka. Kapan saya jadi tersangka, apalagi saya disebut kabur ke luar negeri. Saya tidak pernah menjadi tersangka, malah saya yang selama ini adalah korban,”ujar Clartje kepada wartawan.

Sementara itu Kabid Humas Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengatakan pihaknya belum mengetahui informasi tersebut. “Saya belum dapat info, besok saya cek,” singkat Kabid Humas.(hng)

Baca juga:  Polisi Amankan Tersangka Penikaman di Desa Kembes

Pos terkait