indoBRITA, Manado – DPRD Kota Manado menggelar sidang paripurna dalam rangka pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di ruang sidang paripurna, Senin (7/10/2019).
Pada kesempatan itu, Sekretaris Dewan Manado Steven Rende membacakan surat masuk dari masing-masing fraksi yang mendistribusikan anggotanya di sejumlah AKD.
Sidang paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Manado, Altje Dondokambey dan didampingi Wakil Ketua Noortje Van Bone.
Sementara itu, dikatakan Ketua DPRD Kota Manado sesuai tata tertib DPRD, perombakan AKD dapat dilaksanakan jika memasuki periode 2,5 tahun dari masa bhakti yang berlaku.
Setelah dibacakan surat dari fraksi masing-masing, adapun beberapa perubahan yang terjadi dari distribusi anggota fraksi di komisi-komisi.(ewa)