Tambang Emas Sangihe Harus Miliki Ijin

Kapolres Kepulauan Sangihe AKBP sudung F. Napitu.

IndoBRITA, Sangihe – Polres Kepulauan Sangihe bersama instansi teknis baru-baru ini melakukan sosialisasi di tambang Kampung Bowone Kecamatan Tabukan Utara (Tabsel), mengingat sudah semakin bertambahnya kegiatan penambangan di Desa tersebut.

Kapolres Sangihe AKBP Sudung Ferdinand Napitu SIK dikonfirmasi wartawan membenarkan, tujuan sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat maupun penambang tentang aturan dan mekanisme pengelolaan tambang emas. Bahkan saat menyampaikan materi sosialsiasi, Kapolres mengaku secara tegas telah mengingatkan penambang harus mengantongi ijin ketika melakukan aktifitas tambang.

Bacaan Lainnya
Baca juga:  Wawali Bitung Berbaur Bersama Warga Yang Sholat Id di Pusat Kota

“Jadi saya sudah ingatkan ke penambang, termasuk yang punya tanah harus memiliki ijin jika melakukan aktifitas tambang,” kata Kapolres pada Jumat (11/10/2019)

Meski kegiatan penambangan emas di kampung Bowone dilakukan tanpa ijin, Kapolres mengakui materi sosialisasi bersifat edukasi didalamnya juga menyangkut pemahaman tentang dampak kerusakkan lingkungan akibat tambang serta berbahayanya menggunakan sianida maupun merkuri. Begitupun meski sosialisasi hanya bersifat edukasi, Kapolres menegaskan kehadiran Tim Polres bersama Dinas Energi Sumber Daya Mineral serta Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, bukan untuk melegitimasi kegiatan tambang, melainkan memberikan pencerahan kepada penambang dan masyarakat untuk wajib mematui ketentuan yang berlaku.

Baca juga:  Sinadia Lantik 501 Anggota Panitia Pemungutan Suara(PPS) Kabupaten Sangihe

“Sampai ada yang salah menginterprestasikan kegiatan kami, karena ada salah satu warga yang mengatakan, pak Kapolres terima kasih kita sudah diberikan kesempatan untuk bekerja di tambang. Saya bilang bukan seperti itu, kita datang disini untuk sosialisasi, mengedukasi warga dan penambang tentang aturan yang berlaku,”terang Kapolres.

Terkait penambangan emas di kampung Bowone, Kapolres juga menegaskan tidak melarang, sebab yang dilarang justru kegiatan pertambangan tanpa ijin.

“Kalau ijin yang lengkap itu bukan ilegal, yang dilarang itu kegiatan tambang tanpa ijin,”pungkas Kapolres. (nty)

Pos terkait