Dugaan Pemalsuan Dokumen, Polda Sulut Tahan FS

IndoBRITA, Manado–Diduga telah melalukan pemalsuan dokumen, FS alias Fien, 63, warga Lingkungan I, Kelurahan Aertembaga, Kecamatan Aertembaga Kota Bitung, resmi ditahan penyidik Ditreskrimum Pokda Sulut, belum lama ini.

Informasi dirangkum IndoBRITA, di Polda Sulut, penahanan berdasarkan penetapan tersangka, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap saksi saksi, barang bukti dan petunjuk serta keputusan gelar perkara, diperoleh keterangan yang cukup dan meyakinkan bahwa seseorang patut diduga telah melalukan tindak pidana.

Bacaan Lainnya
Baca juga:  Ratusan Personel Polres Mitra Amankan Kegiatan Ibadah Jumat Agung

Disuga Fien menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana, menyuruh menempatkan keterangan yang tidak benar/palsu pada akte outhentik (akte hibah) atau memberikan data dan keterangan palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 ayat (1) dan (2) Yo Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP.

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Ibrahim Tompo ketika dikonfirmasi, belum bisa menjelaskan secara rinci proses penahan oknum tersangka.

“Nanti saya cek materinya,” singkat Kabid Humas.(hng)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait