IndoBRITA, Minut—Adanya laporan dugaan penggunaan Ijasah palsu (Ipal) oleh salah satu oknum pimpinan DPRD Minut yang digunakan pada tahun 2014-2019 dengan nomor Laporan Polisi (LP) STPL/666/IX/2019/SLT/Res.Minut, tanggal 30 September 2019, masih dalam tahapan lidik.
Hal ini disampaikan Kapolres Minut AKBP Jefri Siagian SIK saat dikonfirmasi langsung melalui telepon selular. “Laporannya sudah di meja saya, dan kasus ini dalam tahap lidik,” tutur Siagian, Senin 14 Oktober 2019.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Minut Connection Noldy Awuy yang melaporkan dugaan penggunaan Ipal oleh oknum pimpinan DPRD Minut yakni Shintia Gelly Rumumpe mengapresiasi Polres Minut yang memproses laporan tersebut.
“Kita tinggal menunggu sampai dimana proses ini berjalan, kami berharap polres bekerja maksimal, karena kasus ini masih dalam lidik,” ucap Awuy.
Sebelumnya, oknum pimpinan anggota DPRD Minut dilaporkan LSM Minut Connection diduga telah menggunakan Ipal pada pemilihan legislatif 2014-2019. Dari hasil turun lapangan tim LSM Minut Connection menemukan ijazah SMU Pelita 3 Pulo Gadung Jakarta Timur, yang dimasukan Rumumpe dalam pencalonan diduga palsu.
“Nomor induk dan penulisan, sangat berbeda jauh ini kita temukan saat mengecek langsung ke sekolah tersebut, kami temukan ijasah terlapor tahun 1999 berbeda dengan ijasah yang telah diterbitkan sekolah pada tahun yang sama,” ungkap Awuy.
Menanggapi dugaan penggunaan Ipal tersebut, salah satu pengamat hukum Yusak Mamonto mengatakan, jika terbukti maka bisa saja oknum anggota DPRD Minut mendapat sanksi yang cukup berat dengan pasal 266 ayat (2) KUHP ancaman hukuman pasal 266 selama 7 tahun dan 263 ancaman 6 tahun penjara.
“Karena digunakan pada kepemimpinan 2014-2019 maka bisa juga dikenakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Jadi ada tiga pasal yang bisa dikenakan yakni penipuan, pemalsuan dan korupsi,” ungkap Mamonto, Kamis 17 Oktober 2019.
Sementara itu, dari sumber terpercaya, sejumlah oknum anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minut 2013-2018 pada waktu itu satu persatu mulai dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk oknum anggota Panwaslu Minut periode yang sama.(rus)