IndoBRITA, Manado–Diduga telah melakukan perbuatan pencabulan pada dua anak di bawah umur. IS alias Is, 35, warga Kelurahan Banjer, Kecamatan Tikala, Dibekuk Tim Resmob Reskrimum Polda Sulut, Kamis (17/10/2019).
Katim Resmob Ditreskrimum, Iptu Batara I Aditya, menjelaskan kejadiannya terjadi pada hari Rabu, 9 Oktober 2019, di rumah pelaku.
“Diduga pelaku telah berulang kali melakukan pencabulan,” singkat Batara.
Pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Tikala untuk proses hukum selanjutnya.
“Pencabulan terhadap anak di bawah umur terancam Pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undan-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” jelas Batar.(hng)