Pelaku Cabul Dibekuk Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulut

IndoBRITA, Manado–Diduga telah melakukan perbuatan pencabulan pada dua anak di bawah umur. IS alias Is, 35, warga Kelurahan Banjer, Kecamatan Tikala, Dibekuk Tim Resmob Reskrimum Polda Sulut, Kamis (17/10/2019).

Katim Resmob Ditreskrimum, Iptu Batara I Aditya, menjelaskan kejadiannya terjadi pada hari Rabu, 9 Oktober 2019, di rumah pelaku.

Bacaan Lainnya

“Diduga pelaku telah berulang kali melakukan pencabulan,” singkat Batara.

Baca juga:  Ketua MUI Sulut Apresiasi Pengamanan Idul Fitri 1444 H di Sulawesi Utara Berjalan Baik

Pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Tikala untuk proses hukum selanjutnya.

“Pencabulan terhadap anak di bawah umur terancam Pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undan-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” jelas Batar.(hng)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *