Buruh Hidup Melarat, KSBSI Sulut Usul UMP Sebesar Rp3,5 Juta

Koordinator KSBSI Sulut, Jack Andalangi (Foto: Jack FB)

indoBRITA, Manado-Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Sulut mengusulkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar Rp3,5 juta. Kisaran itu menurut Koordinator Wilayah (Korwil) KSBSI Sulut, Jack Andalangi sesuai pertumbuhan ekonomi di daerah Nyiur Melambai yang relatif lebih baik dari provinsi lain di Indonesia. Di sisi lain banyak buruh yang masih hidup melarat atau pas-pasan.

“Pemerintah Provinsi Sulut harus memikirkan kesejahteraan dan keberpihakan terhadap buruh melalui penetapan UMP yang layak. Kisaran Rp3,5 juta  dalam perhitungan kami tidak memberatkan investor atau kalangan pengusaha. Ini angka yang ideal bagi pekerja dan pengusaha,” kata Jack kepada indoBRITA Media Group, Senin (28/9/2019).

Bacaan Lainnya
Baca juga:  Didampingi Kepsek dan Kabid PSD, Sekkot Manado DR Micler Lakat Buka ANBK di SMPN10

Usulan Rp3,5 juta menurut Jack juga disepakati KSBSI  dengan memerhatikan inflasi 3,63 % dan pertumbuhan ekonomi Sulut 5,48 %. “Kami juga mempertimbangkan stabilitas daerah dan peningkatan investasi. Dengan upah yang layak buruh atau pekerja akan bekerja dengan tekun sehingga produktivitas meningkat. Peningkatan produktivitas menjadi daya tarik investasi,” ucapnya.

Aktivis yang sudah beberapa kali mengikuti pertemuan buruh sedunia di sejumlah negara ini menyebut perhitungan yang selama ini dipakai dalam penetapan UMP kerap  tak menunjukkan keadilan pada kalangan pekerja. “Pemerintah perlu turun ke lapangan dan mengunjungi rumah atau kontrakan para pekerja supaya bisa mengetahui kalau  mayoritas pekerja di Sulut hidup memprihatinkan,” ungkapnya.

Baca juga:  Personel Polres Minsel Bantu Evakuasi Korban Tanah Longsor di Desa Wanga

Alumnus FISIP Universitas Sam Ratulangi Manado ini menuturkan upah Rp3,5 juta sesungguhnya belum bisa mencukupi kebutuhan pekerja yang sudah berkeluarga. Kisaran itu hanya cukup buat pekerja lajang atau yang belum menikah.“Tenaga kerja yang sudah berkeluarga dengan masa kerja di atas satu tahun wajib diberikan upah dengan memakai struktur dan skala upah,” ungkapnya.

Jack menegaskan jika kenaikan UMP setiap tahun justru memacu pertumbuhan ekonomi. Ia menjamin tak ada investor yang hengkang hanya karena kenaikan UMP. “Investor yang hengkang berdasarkan riset dari ILO disebabkan karena pengurusan izin yang berbelit-belit dan birokratis serta banyak pengutan liar,” ujarnya. (egn/adm)

 

 

 

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait