Curi Barang dan Ancam Kasir Alfamart Dengan Sajam, Siswa SMA Asal Sagerat Ditangkap Tim Tarsius

tersangka EU pencuri dan pengancam kasir di Alfamart Sagerat saat diciduk tim Tarsius Satreskrim Polres Bitung.(foto : ist)

indoBRITA, Bitung- Mengambil minuman dingin tanpa bayar dan ancam Kasir Alfamart, EU alias Evan (16) warga Lingkungan III Kelurahan Sagerat Kecamatan Matuari ditangkap tim Tarsius Satreskrim Polres Bitung di Perum Sagerat, Selasa (29/10/19).

Kapolres Bitung AKBP Stevanus Tamuntuan melalui Kasat Reskrim AKP Taufik Arifin yang dikonfirmasi, Rabu (30/10/19) menjelaskan, bersama dengan EU, tim Tarsius juga mengamankan BL alias Brayen (20) warga yang sama sebagai saksi.

Bacaan Lainnya
Baca juga:  Sembilan Januari, KPU Bakal Tetapkan Calon Terpilih Walikota dan Wawali Bitung

Kronologis kejadian menurut Kasat Reskrim, kejadian pengancaman kasir yang diketahui bernama Ikbal Hinelo (19) oleh tersangka awalnya viral di media sosial setelah salah satu karyawan mengunggah video rekaman CCTV terkait kejadian tersebut.

Tim tarsius Polres Bitung yang dipimpin Bripka Angky Koagow yang mendatangi lokasi kejadian melihat video rekaman Cctv di Alfamart Sagerat telah terjadi pencurian minuman dingin jenis sprite yang dilakukan oleh EU yang belakangan diketahui masih berstatus pelajar siswa di salah satu SMA  dan pencurian tersebut disertai pengancaman dengan menggunakan sebilah Pisau .

Tim Tarsius langsung mencari tersangka tersebut di wilayah perum sagerat.

Baca juga:  Pelajar Asal Sagerat Bitung Ditemukan Tewas di Kolam Bawah Jembatan Tol Bitung

“Pada pukul 04.30 wita Tim Tarsius menemukan lelaki tersebut bersama dengan temannya yang sedang minum minuman keras di perum sagerat kemudian langsung memeriksa badan dari lelaki EU dan berhasil mengamankan sebilah pisau yang disimpan di pinggang sebelah kanan,” ujar Arifin.

Tim tarsius kemudian mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Yamaha Vixion dan satu buah pisau yang dipakai untuk mengancam.

Pelaku sendiri dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(yet)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *