indoBRITA, Bitung-MT alias Mic (26) warga Kelurahan Bitung Timur Kecamatan Maesa harus merasakan dinginnya sel tahanan Polres Bitung, Rabu (13/11/19).
Pemuda yang kerjanya serabutan ini diamankan karena telah mencoblos perawan Bunga (disamarkan,red-) salah satu pelajar yang masih berumur 15 tahun di Kota Bitung sebanyak tiga kali di rumah kosong di Kelurahan Bitung Timur Kecamatan Maesa di Bulan Oktober 2019 yang lalu.
Kapolres Bitung AKBP Stevanus Tamuntuan melalui Kasat Reskrim AKP Taufik Arifin yang dikonfirmasi, Kamis (14/11/12) menjelaskan, Mic diciduk berdasarkan Laporan Polisi LP/ /XI/2019/Sulut/Res-Bitung/sek Maesa, Tanggal 13 November 2019 yang dibuat oleh ibu kandung korban.
Arifin menjelaskan, pertemuan keduanya berawal pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial facebook pada bulan September 2019, beberapa hari kemudian pelaku dan korban berpacaran serta pada bulan Oktober 2019 pelaku membawa korban di rumah kosong kemudian pelaku membujuk korban dan meminta berhubungan intim layaknya suami istri dan jika korban hamil pelaku akan bertanggung jawab.
Mendengar bujukan dari pelaku sehingga korban mengiyakan permintaan korban, dan perbuatan tersebut dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak 3 (tiga) kali di tempat yang sama.
Mic sendiri dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) subsider pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(yet)