Pengelolaan Dana Desa, Dirkrimsus Ingatkan Camat dan Kumtua Harus Trasparan

IndoBRITA, Manado– Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulut, Kombes Pol Yandri Irsan, menegaskan kepada seluruh Camat dan Kumtua se Sulut, agar pengelolaan Dana Desa harus trasparan.

Hal itu dikatakan Irsan saat memberikan materi pada kegiatan Rapat Koordinasi Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Program Inovasi Desa Provinsi Sulut Tahun 2019, yang diikuti oleh camat dan kumtua se Sulut, Rabu (20/11/2019) di Hotel Aryaduta Manado.

“Intinya asas untuk penggelola dana desa yakni harus trasparan. Sebab adalah hak masyarakat untuk mengetahui berepa besar dana desa tersebut,” tegas Irsan.

Baca juga:  Kenaikan Tunjangan untuk Anggota DPRD Sulut Terbentur PP 18

Lanjut dijelaskan Kombes Irsan, pengertian alokasi dana desa, adalah anggaran keuangan yang diberikan Pemerintah kepada Desa yang sumbernya berasal dari bagi hasil pajak daerah, serta dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten.

“Tujuan dana desa yakni meningkatkan kegiatan ekonomi dan kualitas hidup masyarakat. Selanjutnya memanfaatkan dana desa semakin efektif sesuai dengan kebutuhan untuk meningkatkan produktivitas dan memperbaiki kualitas hidup desa,” ucapnya.

Nah, ada beberapa bentuk potensi penyalahgunaan dana desa, seperti perencanaan, penyaluran, pencairan, penggunaan, dan pembukuan/pelaporan.

Baca juga:  Pemkot Tomohon - Minamiboso Jepang Terus Tindaklanjuti MoU

“Di Polda Sulut, ada sekitar 76 laporan dugaan kasus dana desa. Kasus-kasus ini masih dalam tahap klarifikasi. Untuk itu kita bersama-sama kedepankan pencegahan, jangan sampai terjadi penyimpangan pada pengelolaan dana desa,” jelasnya.(hng)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *