indoBRITA, Tomohon – Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon lakukan evaluasi pelaksanaan pengelolaan keuangan dalam memasuki akhir tahun, dilaksanakan Rapat Koordinasi dan Evaluasi (Rakorev) Keuangan Triwulan IV, bertempat di Aula BPKPD Kota Tomohon, Selasa (3/12/2019).
Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir Harold V Lolowang MSc mewakili Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman menyampai kegiatan Rakorev Keuangan Triwulan IV ini lebih diarahkan untuk mengevaluasi sejauh mana pelaksanaan pengelolaan keuangan sampai saat ini, terlebih saat memasuki akhir tahun.
“Saat-saat ini kita disibukkan dengan banyak kegiatan termasuk pertanggungjawabannya. Perlu diingatkan bagi seluruh pengelola keuangan juga untuk tetap mempedomani jadwal akhir tahun sebagaimana surat edaran Walikota yang telah dibagikan pada saudara,” tukasnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah pasal 10 ayat 1 diterangkan Kepala satuan kerja perangkat daerah selaku pengguna anggaran menyusun laporan keuangan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD pada satuan kerja perangkat daerah yang bersangkutan dan menyampaikannya kepada Walikota melalui pejabat pengelola keuangan daerah.
“Saya minta hal-hal yang sudah disampaikan tadi untuk mendapatkan perhatian dari bapak-ibu kepala perangkat daerah beserta jajaran pengelola keuangan di perangkat daerah masing-masing,” tegas Lolowang.
Jadwal menghadapi akhir tahun Anggaran 2019, 18 November 2019 batas akhir pengajuan dokumen SPM-TU. 5 Desember 2019 batas akhir SPM LS konstruksi akhir kontrak 30 November 2019. 10 Desember 2019 rekonsiliasi kas bulan november 2019. 13 Desember 2019 batas akhir SPM LS (pengadaan bajas, honorarium dan TPP). 16 Desember 2019 batas akhir pengajuan dokumen SPM-GU. 17 Desember 2019 batas akhir SPM LS sumber dana DAK, DID dan DAU tambahan.
20 Desember 2019 batas akhir SPM GU-NIHIL dan TU-NIHIL, penyetoran sisa UP, TU, kelebihan pembayaran, sisa kas tunai dan bank, pajak yang dipungut bendahara, penerimaan pajak daerah. (Slf)