indoBRITA, Manado – Pemerintah Kota Manado, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Dukcapil) Kota Manado, memberikan keterangan terkait klarifikasi atas pelayanan sehubungan dengan pengurusan Kartu Indentitas Anak (KIA).
Kadis Dukcapil Kota Manado, Julises Deffie Oehlers, SH, Jumat (13/12). Menjelaskan sesuai dengan standar pelayanan dan mekanisme serta ketentuan yang berlaku, apabila dalam kepengurusan dokumen kependudukan tidak ada kendala sistim dan dokumennya lengkap maka dapat diselesaikan paling lambat satu hari.
Terkait dengan Ibu Warouw datang ke lokasi Dukcapi di Mantos pada hari Rabu (11/12) lalu, pukul 16.00. Wita, bertanya kepada petugas tentang persyaratan Kartu Identitas Anak (KIA). Dimana dokumen yang dibawah asli semuanya tanpa pasfoto anak-anak dan oleh petugas dibantu untuk fotocopy dokumen yang bersangkutan.
Namun dokumen belum bisa diterima, karena belum lengkap tanpa pasfoto. tapi didesak untuk dititip terlebih dahulu, akhir petugas mendaftarkan pada jam 05.51.57, Wita sore hari, dan dijanjikan dokumen akan dilengkapi besok hari setelah membawa pasfoto.
“Jadi apa yang disampaikan Ibu bahwa pengurusan dokumen kependudukan sudah berbulan-bulan, tidak benar,” kata Kadis Dukcapil Kota Manado ini. Seraya mengatakan semua pelayanan di Dukcapil berjalan dengan standar pelayanan yang baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila dokumen persyaratan lengkap maka langsung diproses dan dilayani.(**)