IndoBRITA, Minut—Kejari Minut memusnahkan sejumlah Barang bukti (Babuk) dan barang rampasan kejahatan tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan ini dilakukan usai tatap muka Forkopimda dan sejumlah awak media, tokoh masyarakat, dan tokoh agama, Senin 16 Desember 2019.
Pemusnahan Babuk tersebut turut dilakukan Kapolres Minut AKBP Grace Krisna D Rahakbau SIK MSi, Kepala PN Airmadidi Mohammad Sholeh SH MH, Ketua DPRD Minut Denny Lolong, Sekda Minut Ir Jimmy Kuhu, dan Ketua MUI Minut Ir Hi Baidlowi Ibnu Hajar.
Dikatakan Kejari Minut Fanny Widyastuti SH MH, untuk perkara pidana umum, paling didominasi oleh penggunaan Senjata tajam (Sajam). “Tahun 2017 sebanyak 29 perkara, 2018 delapan perkara, dan 2019 sebanyak 19 perkara,” ungkap Widyastuti.
Sementara itu untuk jenis perkara psikotropika/narkotika, Widyastuti menjelaskan untuk tahun 2018 sebanyak 2 perkara yakni ganja kering maupun biji ganja sebesar 4,01 gram, shabu-shabu sebanyak 0,43 gram.
“Sedangkan di 2019, ada 2 perkara dengan jumlah shabu sebesar 0,14 gram. Sementara itu, perkara Undang-Undang kesehatan, tahun 2019 ada sebanyak 79 jenis obat-obat yang diamankan karena tidak memiliki izin edar,” tutup Widyastuti.(rus)