Pemilihan Diduga Bermasalah, Sangadi di Dua Desa Ini Diminta tak Dilantik

indoBRITA, Bolmong – Dua desa di Bolaang Mongondow (Bolmong), yakni Desa Muntoi dan Insil Baru telah melakukan Pemilihan Sangadi (Pilsang). Namun, diduga terjadi pemilihan yang salah membuat kedua desa itu belum bisa lalukan pelantikan.
Masalah yang telah berjalan hampir sebulan lamanya itu belum juga bisa diatasi. Hal itu pun disayangkan pihak DPRD Bolmong.
“Sangat disayangkan sudah terlalu lama waktu kajian. Saya selaku ketua komisi I tak menyalahkan bupati, tetapi tahapan pengkajian dari panitia Sangadi tingkat kabupaten yang terlalu lambat,” ujar Ketua Komisi I DPRD Bolmong, Marthen Tangkere, Selasa (17/12/2019).
Menurut dia, batalnya dilakukan pelantikan di dua desa tersebut dikarenakan adanya pemilih di luar dari dua desa yang sedang melakukan pemilihan Sangadi.
Itu didapatinya saat pengakuan dari ketua panitia Pilsang Muntoi, bahwa ada pemilih yang bukan penduduk Muntoi, namun diberikan suara hak pilih.
“Ini juga berlaku sama di Desa Insil Baru yang terdapat 3 pemilih dari luar. Serta juga 35 pemilih dari Insil Induk yang memilih di Insil Baru,” ungkapnya.
Akibat dari masalah tersebut, DPRD Bolmong mengeluarkan rekomendasi yang ditandatangani oleh pimpinan DPRD meminta agar kedua desa tersebut tak dilakukan pelantikan serta ditunda.
“Harus dibatalkan dan tak dilantik karena ada temuan. Dan saya tegaskan bahwa rekomendasi itu ditandatangani oleh pimpinan lembaga DPRD. Jika itu masih dikaji, sampai kapan pengkajian,” sesal Tangkere.
“Biarpun sementara dikaji, tapi rekomendasi kami tidak dilantik di dua desa ini harus dijalankan, supaya sesama lembaga kami saling menghargai,” tuturnya.
Dirinya bahkan mempertanyakan pengkajian masalah tersebut yang sampai memakan 3 minggu.
“Kami juga pertanyakan kenapa waktu kajian sampai 3 minggu. Kan 2 hari bisa selesai. Diundang saja Discapil dan panitia, lalu ambil daftar pemilih. Itu kan tak susah. Harusnya Tim panitia kabupaten membantu bupati mempercepat masalah ini,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bolmong Ahmad Yani Damopolii menjelaskan, bahwa kajian sudah diberikan langsung ke bupati.
“Rekomendasi itu dari dinas dan langsung diserahkan ke ibu bupati,” katanya.
Ditambahkannya, pihaknya bukan pengambil keputusan, namun hanya untuk mengambil keterangan.
“Kalau yang merasa keberatan, lebih lanjut ke PTUN. Rekomendasi itu kan bukan harga mati yang harus kita ikuti. Karena kami harus buat telaah dahulu,” tutupnya.(sco/*)

Baca juga:  DPW PAN Sulut Nyatakan Dukungan ke Zulkifli Hasan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *