Di Tahun 2019, Polda Sulut Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp599 Juta

Di Tahun 2019, Polda Sulut Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp599 Juta

IndoBRITA, Manado-Polda Sulut, khususnya Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus), telah berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp599 juta, selama tahun 2019, dalam dugaan tindak pidana korupsi.

Bacaan Lainnya

Selain menyelatkan uang negara, Ditkrimsus Polda Sulut, yang dipimpin Dirkrimsus Kombes Pol Yandri Irsan, sementara melakukan proses penyelidikan 15 kasus dugaan korupsi.

Hal itu, terungkap, ketika dilakukan Konferensi Pers Akhir Tahun 2019 Polda Sulut, yang dilaksanakan di ruang Catur Prasetya, Senin (30/12/2019).

Dikatakan Kapolda Sulut Irjen Pol Sigid Tri Hardjanto, bahwa kinerja Krimsus Polda Sulut, tindak Pidana Korupsi tahun 2018 sebanyak 15 kasus dan 15 kasus tersebut sudah selesai diproses.

“Dibandingkan dengan tahun 2019, jumlah kasus yang masuk 22 kasus, dan sudah selesai diproses sebanyak 11 kusus, sementara 11 kasus lainnya sementara dalam proses penyidikan,” kata Sigid, didampingi Wakapolda Sulut Irjen Pol Alex Mandalika.

Baca juga:  Kapolda Bersama Ketua PD Bhayangkari Sulut Tinjau Pos Lebaran di Bitung dan Berikan Bantuan

Dikatakannya, di Tahun 2019, Krimsus Polda Sulut, sudah selamatkan uang negara sebesar Rp599.749.301.

“Masih ada 11 kasus yang dalam proses penyidikan, semoga cepat terungkap, agar kita bisa kembali menyelamatkan uang negara,” tegas Kapolda.

Polda Sulut juga kata Kapolda menangani tindak pidana cyber crime/perbankan pada tahun 2019 berjumlah 113 kasus, selesai 19 kasus (16,81 %) sedangkan dalam proses penyidikan sebanyak 94 kasus. Dibandingkan tahun 2018 berjumlah 103 kasus, selesai 36 kasus (34,95%), dalam proses penyidikan 67 kasus.

Untuk tindak pidana lingkungan hidup/pertambangan/kehutanan dan konservasi SDA, tahun 2018 berjumlah 7 kasus, selesai 2 kasus (28,57 %) dan tahun 2019 berjumlah 4 kasus, selesai 5 kasus (125 %).

Tahun 2018 kasus pemerasan 531 kasus, selesai 424 kasus (80%) masih proses penyidikan 107 kasus sedangkan tahun 2019, 473 kasus, selesai 360 kasus(73%) masih dalam proses penyidikan 113 kasus.

Kasus penipuan pada tahun 2018 sebanyak 771 kasus, selesai 374 (49%), masih dalam proses penyidikan 397 kasus dan tahun 2019 penipuan 556 kasus, selesai 257 kasus (46%) masih dalam proses penyidikan 299 kasus.

Baca juga:  Kunjungan Kerja di Kecamatan Tombulu, Mewoh Serahkan SK kepada 265 Guru Honorer

Kasus penggelapan tahun 2018 sebanyak 516 kasus, selesai 284 kasus (55%) masih dalam proses penyidikan 232 kasus, tahun 2019 penggelapan 459 kasus, selesai 268 kasus (58%) masih dalam proses 191 kasus.

Pada tahun 2018 kasus penghinaan 385 kasus, selesai 285 kasus (74%), masih dalam proses penyidikan 100 kasus. Dan tahun 2019 sebanyak 341 kasus, selesai 232 kasus (68%), masih dalam proses 109 kasus.

Sedangkan kejahatan terhadap kekayaan negara tahun 2018 sebanyak 9 kasus, selesai 3 kasus (33 %) dan tahun 2019 berjumlah 11 kasus, selesai 3 kasus (27,27 %).

Menurut Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, SIK, kedepan Polda Sulut akan berupaya menyelesaikan semua kasus dalam tahap penyidikan. “Semua kasus, utamanya kasus Korupsi merupakan prioritas utama Polda Sulut dan jajaran dalam melakukan penegakkan hukum,” singkat Kabid.(hng)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *